Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Soal Bab IX, pengertian tersebut dikemukakan oleh Tohirin dalam bukunya…
Soal Bab IX
-
- apa syarat-syarat pembimbing atau konselor yang ada di sekolah ?
- kriteria fasilitas ruangan BK apa saja yang sudah memenuhi standar ?
- apa saja kualitas dan pendidikan konselor?
- secara umum dikenal dua type petugas bimbingan dan konseling disekolah, yaitu typr profesional dan nonprofesional, hal ini dikemukakan oleh siapa?
- apa yang di maksud dengan petugas bk non-profesional disekolah
- sebutkan jenis ruangan yang diperlukan oleh ruangan bk ?
- apa saja kompetensi seorang konselor ?
- apa tugas daripada konselor yang ada di sekolah ?
- sebutkan dan jelaskan beberapa kelebihan yang terdapat dalam type guru bk ?
- ruangan kerja bimbingan konseling disiapkan agar dapat berfungsi untuk ?
- pengertian tersebut dikemukakan oleh Tohirin dalam bukunya halaman 115
- Petugas BK dapat mencurahkan perhatian sepenuhnya dalam pelayanannya. Dan secara umum ini lebih efektif dan efisien.Peserta didik yang mempunyai masalah-masalah tertentu bisa lebih mudah untuk terbuka kepada petugas BK, karena tidak terkait dengan proses penilaian akademik.
- Petugas BK atau guru BK non-profesional adalah mereka yang dipilih dan diangkat tidak berdasarkan keilmuan atau latar belakang pendidikan profesi.
- ruang kerja, ruang administrasi/data, ruang konseling individu, ruang bimbingan dan konseling kelompok, ruang terapi, ruang relaksasi, ruang tamu.
- berfungsi untuk mendukung produktivitas kinerja konselor.
- ahli dibidang bimbingan dan konseling, mendapatkan pendidikan khusus bimbingan dan konseling , berijazah.
- kegiatan pembelajaran, penilaian, pembimbingan dan pelatihan dengan berbagai muatan dalam ranah belajar kognitif, afektif dan psikomotorik.
- Petugas bimbingan dan konseling professional rekrut atau diangkat sesuai klasifikasi keilmuannya dan latar belakang pendidikan seperti Diploma II, III atau Sarjana Strata Satu (S1), S2, dan S3 jurusan bimbingan dan konseling.
- Tugas konselor sekolah adalah mengenal siswa dengan berbagai karakteristiknya,melaksanakan konseling perorangan, bimbingan dan konseling kelompok, melaksanakan bimbingan karir termasuk informasi pendidikan dan karir, penempatan, tindak lanjut dan penilaian, konsultasi dengan konselor, semua personil sekolah, orang tua, siswa, kelompok dan masyarakat.
- Ruang konseling berfungsi sebagai tempat peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir. Luas minimum ruang konseling 9 m2. Ruang konseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi peserta didik. Ruang konseling dilengkapi berbagai sarana penunjang lainnya.