Berdasarkan Undang-undang Lingkungan Hidup No.32 Tahun 2009, pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya zat, makhluk hidup, dana, energi, atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Pencemaran lingkungan ini perlu mendapat penanganan secara serius oleh semua pihak, karena pencemaran lingkungan dapat menimbulkan gangguan terhadap kesejahteraan kesehatan bahkan dapat berakibat terhadap jiwa manusia