Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia - Coggle…
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia
Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Presiden
Undang-Undang (UU)
Hierarki berdasarkan TAP MPRS No. XX/1966
Sumber Hukum RI
Dekrit 5 Juli 1959
Undang-Undang Dasar Proklamasi
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Surat Perintah 11 Maret 1966
Peraturan Perundangan
UU/Perppu
Peraturan Pemerintah
Ketetapan MPR
Keputusan Presiden
UUD 1945
Peraturan Pelaksanaan
Instruksi Menteri
dan lain-lain
Peraturan Menteri
Hierarki menurut TAP MPR No.III/2000
UndangUndang
Peraturan Pemerintah Pengganti UU
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Peraturan Daerah
Ketetapan MPR
UUD 1945
Tanggapan terhadap UU No. 10/2004
Peraturan Presiden seharusnya Keputusan Presiden
Peraturan Desa tidak tepat dimasukkan dalam hierarki
Ketetapan MPR seharusnya staatsgrundgesetz
Peraturan lainnya, tidak semua lembaga negara atau pejabat memiliki wewenang bentuk peraturan yg bersifat umum
UUD 1945 harusnya bukan peraturan perundang-undangan
Hierarki menurut UU No. 10/2004
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU
Peraturan Daerah
UUD 1945
Tanggapan terhadap TAP MPRS No. XX/1966
Peraturan Menteri lebih baik diganti jadi Keputusan Menteri karena berarti secara luas, bisa sebagai regelling atau beschikking.
Instruksi menteri bersifat individual konkret, peraturan perundang-undangan seharusnya bersifat umum abstrak
Keputusan presiden bukan hanya bersifat einmahlig, namun juga dapar bersifat dauerhaftig
Peraturan Daerah tidak dimasukkan, padahal juga termasuk peraturan perundang-undangan
Ketetapan MPR bukan peraturan perundang-undangan melainkan Aturan Dasar/Aturan Pokok Negara
Peristilahan yang kurang tepat seperti: "tata urutan", "bentuk", "perundangan", dan "dan lain-lainnya"
UUD 1945 bukanlah peraturan perundang-undangan karena berupakan noram dasar yang berupa norma hukum tunggal
Tanggapan terhadap TAP MPR No. III/2000
Ketetapan MPR seharusnya staatsgrundgesetz
Perppu harusnya setingkat dengan UU
UUD 1945 yang dimasukkan sebagai sumber hukum seharusnya tidak dimasukkan lagi dalam hierarki peraturan perundang-undangan
Permasalahan peraturan dan keputusan lainnya
Permasalahan peristilahan
Hierarki menurut UU No. 12/2011 dan Perubahan
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Pemerintah
Peraturan Daerah Kabupaten Kota
UU/Perppu
Ketettapan MPR
UUD 1945
Hierarki berdasarkan UU No. 1/1950
Peraturan Pemerintah
Peraturan Menteri
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Tanggapan terhadap UU No. 12/2011 dan Perubahan
UUD 1945 harusnya bukan peraturan perundang-undangan
Diakuinya aturan-aturan yang dibuat oleh MK, KY, BPK dalam hierarki peraturan perundang-undangan