Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA - Coggle…
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA
Landasan Operasional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
UU No. 15 Tahun 2006
Lingkup Pemeriksaan
diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2003 pasal 2
Pemeriksaan Keuangan
Pemeriksaan Kinerja
Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu
Hasil Pemeriksaan Dan Tindak Lanjut
Hasil Pemeriksaan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
LHP disampaikan ke DPR dan Pemerintah
LHP akan dinyatakan terbuka untuk umum
Laporan Hasil Audit
Isi laporan tergantung jenis pemeriksaan
Opini opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa
dimuat dalam atau dilampirkan
Pengiriman Laporan
disampaikan kepada DPR dan Presiden
menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester
dapat diakses oleh masyarakat kecuali laporan yang memuat rahasia negara
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK
Pejabat yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi
Pelaksanaan Pemeriksaan
Kewenangan Pemeriksa BPK
meminta dokumen
mengakses semua data
melakukan penyegelan tempat
meminta keterangan kepada seseorang
memotret, merekam, dan/atau mengambil sampel
Pengujian dan Penilaian penilaian atas sistem pengendalian intern pemerintah
Kebebasan dan Kemandirian BPK
Perencanaan
Pelaksanaan
Pelaporan
Pemeriksaan Investigatif