Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Akar-akar Demokrasi di Indonesia dan perkembangannya pada masa kini -…
Akar-akar Demokrasi di
Indonesia dan perkembangannya
pada masa kini
Akar Akar demokrasi di Indonesia
Demokrasi berasal dari kata demos dan kratos yang memiliki makna pemerintahan dari rakyat. Abraham lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselengarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam sistem demokrasi kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat. Rakyat diwakili oleh wakil wakil rakyat sehingga dapat disebut sebagai demokrasi perwakilan.
Pada masa kolonial Belanda, praktik demokrasi di Indonesia dalam bidang pemerintahan baru diterapkan secara terbatas pada tahun 1918 dengan dibentuknya Volksraad. Wewenang dalam Volksraad sangat terbatas. Keanggotaan Volksraad pun didasarkan pada penunjukkan Gubernur Jenderal bukan atas pilihan rakyat. Anggota volksraad didasarkan pada penunjukkan Gubernur Jenderal bukan atas pilihan rakyat. KeanggotaanVolksraad banyak banyak didominasi oleh wakil- wakil dari bangsa Eropa walaupun penduduk pribumi Juga dilibatkan. Volksraad sengaja didirikan, bukan sebagai parlemen perwakilan rakyat Indonesia melainkan hanya sebagal penasihat Gubernur Jenderal Hindia-Belanda
Pada 15 Juli 1936 diajukan sebuah petisi yang dinamakan petisi Soetardjo yang isinya mengusulkan kemerdekaan bagi Indonesia namun ditolak oleh pemerintah Belanda. Dalam volksraad praktik demokrasi yang dikembangkan oleh Soetardjo, M.H. Tamrin, dkk mampu mendorong perkembangan demokrasi di Indonesia menjelang runtuhnya Hindia Belanda
Salah satu tonggak demokrasi di Indonesia muncul pada kongres pemuda kedua yang membuahkan hasil kesepakatan seluruh komponen pemuda Indonesia yang menyatakan untuk bersatu yang dikenal Sumpah Pemuda. Sumpah Pemuda adalah salah satu kejadian penting dalam pergerakan untuk kemerdekaan Indonesia
tiga rapat yang dihadiri oleh para pemuda di Kongres Pemuda Kedua,
Rapat pertama bertempat di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng), hari Sabtu, 27 Oktober 1928. Rapat dibuka oleh Ketua PPP1, Soegondo Djojopoespito.
Rapat kedua bertempat di Gedung Oost-Java Bioscoop di tanggal 28 Oktober 1928. Rapat kedua ini banyak membahas seputar pendidikan. Di hart kedua Inl yang jadi pembicara adalah Poernomowoelan dan Sarmid Mangoensarkoro,
Rapat ketiga, sekaligus menutup kongres mengambil tempat di gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106. Di sini Sunarlo yang menjadi pembicara memberikan penjelasan akan pentingnya nasionalisme dan demokrasi mengiringi gerakan kepanduan.
Tahapan perkembangan demokrasi di indonesia
Periode Demokrasi Liberal (1945 - 1959)
Masa Demokrasi Liberal berlangsung kurun waktu 1950-1959. Pada kurun waktu ini Indonesia menganut system pemerintahan parlementer Sistem parlementer adalah system pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Periemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri den pariemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam,mosi tidak percaya.
Pada masa demokrasi Liberal sering disebut sebagai zaman pemerintahan partai-partai. Banyaknya partal dianggap sebagai salah satu kendala yang mengakibatkan kabinet atau pemerintahan tidak berusia panjang. Pada kurun waktu int partai politik saling berebut pengaruh untuk memegang takpuk kekuasaan. Hal tersebut berdampak pada terganggunya stabilitas nasional di berbagai bidang kehidupan, baik politik, social, budaya, maupun pertahanan keamanan
Pada tahun 1950, Negara Kesatuan Republik Indonesiamempergunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) atau juga disebut Undang Undang Dasar 1950. Berdasarkan UUD tersebut pemerintahan yang dilakukan oleh kabinet sifatnya parlementer, artinya kabinet bertanggung Jawab pada parlemen. Jatuh bangunnya suatu kabinet bergantung pada dukungan anggota parlemen Ciri utama masa Demokrasi Liberal adalah sering bergantinya kabinet. Hal in disebabkan karena jumlah partai yang cukup banyak, tetapi tidak ada partai yang memiliki mayoritas mutlak
Periode Demokrasi Terpimpin(1959 – 1965)
Gagalnya usaha untuk kembali ke UUD 1945 dengan melalui Konstituante dan rentetan peristiwa-peristiwa politik yang mencapai klimaksnya dalam bulan Juni 1959, akhirnya mendorong Presiden Soekarno untuk sampai kepada kesimpulan bahwa telah muncul suatu keadaan kacau yang membahayakan kehidupan negara. Atas kesimpulannya tersebut, Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959, dalam suatu acara resmi di Istana Merdeka, mengumumkan Dekrit Presiden mengenai pembubaran
konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka sebuah sistem demokrasi yakni Demokrasi Terpimpin.
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden, Kabinet Djuanda dibubarkan dan pada tanggal 9 Juli 1959, diganti dengan Kabinet Kerja. Dalam kabinet tersebut Presiden Soekarno bertindak sebagai perdana menteri, sedangkan Ir. Djuanda bertindak sebagai menteri pertama.Kehidupan Soekarno menyokong pemikiran Soekarno. Kemiskinan dalam kehidupan soekarno melahirkan buah-buah pemikiran bijaksana yang berjalan sesuai dengan norma-norma masyarakat.
Demokrasi dalam pandangan Soekarno merupakan sistem yang paling ideal untuk memerintah Indonesia. Walaupun Soekarno menghendaki satu partai saja, Soekarno tetap memberikan perhatian Terhadap masalah demokrasi
Periode Demokrasi di Era Orde Baru (1965-1998)
Setelah Soeharto mejabat sebagal presiden, pada 6 Jun 1968 diumumkan susunan Kabinet Pembangunan. Tugas pokok kabinet ini sebagaimana dalam Ketetapan MPRS No XLI/MPRS/1968 disebut sebagal Pancakrida. Rinciannya adalah sebagal berikut
a. Menciptakan stabilisasi politik dan ekonomi sebagal syarat mutlak berhasilnya pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun dan Pemilihan Umum
b. Menyusun dan melaksanakan Rencana Pembangunan Lima Tahun
c. Melaksanakan Pemilihan Umum selambat-lambatnya pada tanggal 5 Jull 1971
d. Mengembalikan ketertiban dankeamanan masyarakat dengan mengikis habis sisa-sisa G30S/PKI dan setiap rongrongan, penyelewengan, serta pengkhiatan terhadap Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945
e. Melanjutkan penyempurnaan dan pembersihan secara menyeluruh aparatur negara balk di tingkat pusat maupun di tingkat rendah. Dalam kabinet yang pertama ini, Soeharto menerapkan sistem reformasi birokrasi. Reformasi dilakukan dengan menyederhanakan dan penggabungan departemen. Pada masa itu, hanya terdapat 5 menteri negara dan 18 manterl/pimpinan departemen yang duduk di dalam kabinet
Periode Demokrasi di Era Reformasi (1998-Sekarang)
Runtuhnya Orde Baru ditandai dengan adanya Krisis kepercayaan yang direspon alen kelompok penekan (pressure group) dengan mengadakan berbagai macam demonstrasi yang dipelopori oleh mahasiswa, pelajar, lembaga swadaya masyarakat, politis, maupun masyarakat Runtuhnya kekuasaan rezim Orde Baru telah memberikan harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Masa peralihandemokrasi ini merupakan masa yang sangat rumit dan kritis karena pada masa ini akan ditentukan kearah mana demokrasi akan dibangun
reformasi dalam tiga bidang besar, yaitu:
Reformasi konstitusional
Reformasi kelembagaan
Pengembangan kultur atau budaya politik
Demokrasi Indonesia telah dimulai dengan terbentuknya DPRMPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga- lembaga tinggi yang lain. Masa Reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain dengan dikeluarkannya
Undang-Undang No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik, memberikan ruang dan. gerak lebih luas untuk mendirikan partal politik yang memungkinkan berkembangnya multipartai. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 Pasal 2 ayat yang menyatakan partai politik didirikan dan dibentuk oleh sekurangkurangnya 50 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun dengan akta notaris"
Undang-Undang No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu memberikan kebebasan kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secaralangsung untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota maupun DPD. Bahkan pemilihan presiden dan wakilnya juga dilaksanakan secara langsung.
Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, berwibawa
bertanggung jawab dibuktikan dengan keluamya ketetapan MPR No.IX/MPR/1998 dan ditindak lanjuti dengan Undang Undang No. 30 Tahun 2002 tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagainya.
Lembaga legislatif dan organisasi sosial politik sudah mempunyai keberanian untuk melakukan fungsi kontrol terhadap ekskutif, sehingga terjadi check and balance
Lembaga tertinggi negara MPR berani mengambil langkan- langkah politik dengan adanya sidang tahunan dan menuntut kepada pemerintah dan lembaga negara lain. untuk menyampaikan laporan kemajuan (progress report).
Adanya kebebasan media massa tanpa ada rasa takut untuk dicabut surat jin penerbitannya.
Adanya pembatasan masa jabatan presiden, yaitu Jabatan presiden paling lama adalah 2 periode masa kepemimpinan
Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen 1, 2, 3, 4