penerima penghasilan atau pemilik penghasilan yang menerima pembayaran dari pemotong pajak. Penerima penghasilan tersebut bisa berupa individu, badan usaha, atau lembaga yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak penghasilan. Penerima penghasilan ini wajib membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya. Namun, dengan adanya aturan withholding tax, pemotong pajak wajib melakukan pemotongan pajak dari penghasilan atau pembayaran yang diberikan kepada penerima penghasilan sesuai dengan tarif pajak yang berlaku.
Setelah dilakukan pemotongan pajak, penerima penghasilan akan menerima pembayaran bersih atau net income yang sudah dipotong pajak oleh pemotong pajak. Besar pemotongan pajak tergantung pada jenis penghasilan atau pembayaran yang diterima oleh penerima penghasilan, serta tarif pajak yang berlaku pada jenis penghasilan atau pembayaran tersebut.
Penerima penghasilan dapat mengajukan pengembalian pajak jika telah membayar pajak lebih dari yang seharusnya, misalnya jika penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak. Selain itu, penerima penghasilan juga wajib melaporkan pajak yang telah dipotong ke DJP dalam jangka waktu yang ditentukan.