Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Apa itu paten?, Saalh satu dari perlindungan kekayaan intelektual, KI.…
Apa itu paten?
Ki merupakan hak yang berasal dari hasil pola pikir atau kegiatan intelektual yang menghasilkan suatu produk/proses, berguna dalam kepentingan manusia dan memiliki manfaat ekonomi
-
-
-
-
-
Lama perlindungan paten selama 20 taun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana dihitung dari tanggal penerimaan (first to file) dan tdk dapat diperpanjang
-
-
Total Paten yang dihasilkan dan didaftarkan LIPI ke Dirjen HKI sebanyak 750 paten lebih dari 1991 - September 2018
Paten juga merupakan penghargaan moral kepada pencipta invoasi atas hasil karya ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan
Meningkatkan kapasitas IPTEK, saya saing industri, dan menumbuhkan perekonomian negara
Saalh satu dari perlindungan kekayaan intelektual, KI. atau secara internasional Intelectual property, IP
-
Negara akan memberikan hak eksklusif terseut kepada investor dengan jangka waktu yg diatur UU No. 13 tahun 2016
seorang/beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan menghasilkan invensi
-
pemecahan masalah spesifik di bidang teknologi berupa produk, proses, sistem dan metode, serta pengembangan dan penyempurnaan proses atau produk tersebut
- Invensi yang diajukan belum terpublikasi (max 6 bulang pada forum ilmiah tertutup
- melakukan peneusuran dokumen pembanding dan analisis patentabilitas untuk memenuhi syarat kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dapat diterapkan dalam industi (industrial applicable)
Fungsi pengelolaan KI termasuk paten di LIPI, diberlakukan pusat inovasi sejak 2001
lembaga penelitian nasional, merupakan penghasilan paten terbanyak di Indonesia
-