Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HAK PATEN, Perlindungan atas invensi dalam pemecahan masalah di bidang…
HAK PATEN
Salah satu dari perlindungan kekayaan intelektual
Perlindungan atas invensi dalam pemecahan masalah di
bidang teknologI
seseorang atau kelompok orang yang bersama- sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invens
Hal yang perlu diketahui sebelum mengajukan permohonan paten
Invensi belum terpublikasi/ maksimal 6
bulan pada forum ilmiah tertutup
Penelusuran dokumen pembanding
Analisis patentabilitas
Kebaruan (novelty)
Mengandung langkah inventif (inventive step)
Dapat diterapkan dalam industri (industrial applicabke)
penemuan inventor yang dituangkan
dalam pemecahan masalah
Masa Paten
Paten sederhana : 10
tahun
Paten biasa : 20 tahu
n
Lembaga penelitian nasional, penghasil paten
terbanyak di Indonesia
Sistem perlindungan paten di indonesia
-Terhitung saat tanggal
penerimaan
-Tidak dapat diperpanjang
Dapat dibentuk
sistem dan metode , produk , proses , pengembangan dan penyempurnaan produk.
MANFAAT PATEN
Meningkatkan kapasitas IPTEK
Meningkatkan daya saing industri
penghargaan moral kepada pencipta
bentuk perlindungan properti intelektual
menumbuhkan perekonomian negara
inventor
invensi
LIPI