APBN DAN APBD

APBN

DEFINISI: definisi APBN yakni rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun periode anggaran
(1 Januari-31 Desember).

click to edit

  1. Fungsi Alokasi
  1. Fungsi Distribusi
  1. Fungsi Stabilisasi
  1. Fungsi Otoritas
  1. Fungsi Perencanaan
  1. Fungsi Regulasi

FUNGSI APBN

click to edit

Landasan hukum APBN adalah :

UUD 1945 pasal 23 ayat 1 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun.

Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Pasal 1 ayat 7 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

click to edit

Struktur APBN

  • Belanja Negara
  • Pembiayaan Negara
  • Pendapatan Pajak
  • Pendapatan Negara

click to edit

Prinsip APBN

  • Prinsip Anggaran Dinamis
  • Prinsip Anggaran Fungsional
  • Prinsip Anggaran Defisit

APBD

PERNGERTIAN: Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah.

FUNGSI APBD:

Fungsi Otorisasi

Fungsi Perencanaan

Fungsi Pengawasan

Fungsi Alokasi

Fungsi Distribusi .

Fungsi Stabilisasi

click to edit

UU No. 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah.

UU No. 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Perhitungan APBD.

LANDASAN HUKUM

click to edit

STRUKTUR

Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

click to edit

Prinsip kesatuan

Prinsip universalita

Prinsip tahunan

Prinsip spesialitas

Prinsip akrual

PRINSIP