Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pertanggungjawaban Penggunaan APBN - Coggle Diagram
Pertanggungjawaban Penggunaan APBN
Prosedur Pencairan Anggaran
DIPA harus disahkan dan SPM harus diterbitkan
evaluasi perintah pembayaran
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005
dekonsentrasi dan tugas pembantuan
Proses penerbitan SPM setelah menerima SPP melalui beberapa tahap
memeriksa kelengkapan berkas
melakukan pengujian terhadap dokumen
pejabat penguji SPP dan penandatangan SPM
petugas KPPN memeriksa kelengkapan SPM dan meneruskannya ke Seksi Perbendaharaan untuk diproses lebih lanjut
SPM diuji secara substansif dan formal
Pembayaran Atas Beban Anggaran Belanja
mengajukan SPM ke KPPN
SPM pembayaran langsung (LS) belanja pegawai
SPM pembayaran langsung (LS) non belanja pegawai
SPM Uang Persediaan (UP)
SPM pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TUP)
SPM GUP (Penggantian Uang Persediaan)
pembayaran Uang Persediaan dan Pembayaran Langsung (LS)
belanja pegawai
non belanja pegawai
Prasyarat yang harus dimiliki Satuan Kerja (Satker) untuk Mencairkan Dana Anggaran Negara
Memiliki tim pengelola keuangan/anggaran/perbendaharaan
Memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Memiliki rekening bank