Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Perbandingan Lembaga Negara Sebelum Dan Sesudah Amandemen UUD NRI 1945 -…
Perbandingan Lembaga Negara Sebelum Dan Sesudah Amandemen UUD NRI 1945
Sebelum Amandemen
MPR
SEBELUM AMANDEMEN PASAL 3 HANYA MEMBAHAS MENGENAI PENETAPAN UUD DAN GBHN
DPR
TIAP TIAP UU MENGHENDAKI PERSETUJUAN DPR
DPA
SUSUSAN DPA PADA BAB 4 PASAL 16 TERDIRI DARI 2 AYAT SETELAH AMANDEMEN DI HAPUS
Presiden
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN MEMEGANG JABATAN NYA SELAMA 5 TAHUN DAN SESUDAH NYA DAPAT DIPILIH KEMBALI
BPK
BAB 8 HANYA MENGATUR HAL KEUANGAN BELUM ADA LEMBAGA NEGARA YANG TERBENTUK. WEWENANGNYA MEMERIKSA TENTANG KEUANGAN NEGARA PASL 23 AYAT 5
MA
LEMBAGA YUDIKATIF TERDIRI DARI MA SAJA
Sesudah Amandemen
MPR
SESSUDAH AMANDEMEN PASL 3 NYA TERDIRI DARI 3 AYAT MENGENAI GBHN DIHAPUSKAN
BPK
ADA BAB 8 (A) YANG MENGATUR TENTANG LEMBAGA NEGARA BPK . SESUDAH AMANDEMEN WEWENANGNYA MEMERIKSA PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB TENTANG KEUANGAN NEGARA PASAL 23 (E) AYAT 1
Presiden dan Wakil Presiden
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN MEMEGANG JABATAN NYA SELAMA 5 TAHUN DAN SESUDAH NYA DAPAT DIPILIH KEMBALI DALAM JABATAN YANG SAMA HANYA UNTUK SATU KALI MASA JABATAN
MA
LEMBAGA YUDIKATIF TERDIRI DARI MA DAN MK
DPR
DPR MEMEGANG KEKUASAAN MEMBENTUK UU
DPD
DI PASAL 2 DPD DISEBUTKAN MASUK DALAM UNSUR MPR
KELOMPOK 1 HTLN B
RAFFAEL, GATHAN, BINTANG, ZHARFAN, ARGY DAN DARREN
MENGAPA PERUBAHAN ITU DIPERLUKAN? - LEMAHNYA CHECK AND BALANCES PADA INSTITUSI KETATANEGARAAN - EXECUTIVE HEAVY YAITU ADANYA KEKUASAAN DOMINAN BERADA DI TANGA PRESIDEN DENGAN HAK PREROGATIVE DAN KEKUASAAN LEGISLATIF - PENGATURAN YANG TERLAMPAU FLEKSIBEL - TERBATASNYA PENGATURAN HAK HAK ASASI MANUSIA YANG DIJAMIN DALAM KONSTITUSI