Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PBB-P2 - Coggle Diagram
PBB-P2
Dasar Perhitungan PBB
-
PBB = tarif 0,5 persen dikali Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Rumus NJKP = 40 persen x (NJOP- NJOPTKP). Sebagai catatan, 40 persen apabila lebih dari Rp 1.000.000.000 dan 20 persen apabila kurang dari nilai itu.
-
-
-
-
NJOPTKP
suatu batas NJOP dimana WP tidak terutang pajak Bagi setiap WP yang memiliki objek pajak yang nilainya melebihi NJOP sebagai dasar perhitungan pajak terutang dilakukan dengan terlebih dahulu mengurangkan NJOP dengan NJOPTKP.
Tarif PBB
besaran tarif PBB-P2 yaitu 0,5%. NJOP yang dipakai untuk menghitung PBB paling rendah sebesar 20% dan paling tinggi 100% setelah dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) senilai Rp10.000.000.
Dasar penagihan PBB
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak.
-