PBB-P2

Saat Terutang PBB

Tempat Terutang PBB

menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.

wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak.

Dasar Pengenaan PBB

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)

merupakah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

3 alternatif cara

Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis

Nilai perolehan baru

Nilai jual pengganti

NJOPTKP

Dasar Perhitungan PBB

Tarif PBB

Dasar penagihan PBB

Pembayaran PBB

Penundaan Pembayaran PBB

suatu batas NJOP dimana WP tidak terutang pajak Bagi setiap WP yang memiliki objek pajak yang nilainya melebihi NJOP sebagai dasar perhitungan pajak terutang dilakukan dengan terlebih dahulu mengurangkan NJOP dengan NJOPTKP.

Pasal 41 UU HKPD

PBB = tarif 0,5 persen dikali Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Rumus NJKP = 40 persen x (NJOP- NJOPTKP). Sebagai catatan, 40 persen apabila lebih dari Rp 1.000.000.000 dan 20 persen apabila kurang dari nilai itu.

besaran tarif PBB-P2 yaitu 0,5%. NJOP yang dipakai untuk menghitung PBB paling rendah sebesar 20% dan paling tinggi 100% setelah dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) senilai Rp10.000.000.

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak.

Pasal 101 UU No.28 Tahun 2009

Pasal 11 ayat (3) dan (5) UU N0.12 Tahun 1985 (UU PBB)

SE DJP Nomor SE-25/PJ/2014