Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Strategi Penghematan Pajak melalui Pemilihan Bentuk Usaha - Coggle Diagram
Strategi Penghematan Pajak melalui Pemilihan Bentuk Usaha
Partnership
partnership yang paling umum di Indonesia adalah Persekutuan Komanditer
(Commanditaire Vennootschap)
.
Usaha Perseroan Terbatas
UU No. 7 Tahun 2007
PT tanggung jawab perusahaan dibebankan kepada direksi bukan
pemegang saham
.
Selama pemegang saham tidak merangkap sebagai pengurus perusahaan, maka dia tidak dapat dimintai tanggung jawabnya terhadap tindakan operasional perusahaan.
WP diwakili oleh pengurus yang bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran pajak terutang.
Kecuali apabila dapat dibuktikan dan meyakinkan DJP bahwa benar-benar tidak mungkin dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang.
Surat Edaran Dirjen Pajak No. 02/PJ.74/1990
Usaha Persekutuan (CV, Firma, Kongsi)
tidak diperlukan adanya pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM
Apabila CV banyak utang sehingga jatuh pailit dan apabila harta benda CV tidak mencukupi
Harta benda pribadi pesero pengurus dapat dipertanggungjawabkan
Perbedaan dengan PT yaitu tanggung jawab peseronya
(shareholder)
.
Pasal 18 dan 19 Buku 1 KUHD
Usaha Perseorangan
Perbedaan hitung pajak perseorangan dan pajak Perseroan:
Dalam perhitungan pajak perseorangan, ada beberapa faktor pengurang seperti PTKP dan biaya jabatan yang dalam perhitungan pajak Perseroan faktor tersebut tidak ada dalam ketentuannya.
Terdapat pembedaan
tax rate
dan lapisan PKP antara PPh Perseorangan dengan PPh Badan.
Beban yang ditanggung investor melalui persekutuan lebih kecil daripada PT.
Bisnis Perseorangan bisa memberikan tingkat efisiensi pajak yang jauh lebih besar.
Pemilihan salah satu entitas bisnis dapat dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan oleh para investor untuk meminimalkan beban pajak.
Investor konvensional lebih sering mengandalkan institusi bisnisnya daripada perhitungan di atas kertas.
Diantara berbagai pertimbangan pengambilan keputusan, harus juga diakomodasi masalah permodalan, lingkungan hidup, tanggung jawab persero, serta hak dan kewajiban.
Usaha Koperasi
Jenis: Koperasi Konsume, Produsen, Simpan Pinjam, dan Pemasaran.
Intensif PPh yang dikecualikan dari pajak dalam UU PPh No. 36 Tahun 2008 yang berlaku bagi koperasi:
Yang dikecualikan objek pajak yaitu hibahan dan bantuan atau sumbangan koperasi.
SHU yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotannya
Dividen
Bunga simpanan yang diberikan koperasi
Tarif baru bagi UMKM
PP No. 1 Tahun 2007
Usaha Nirlaba (Yayasan)
Jenis Yayasan yaitu:
Yayasan Pendidikan
Yayasan Keagamaan dan Sosial
Yayasan Kesehatan
Yayasan bidang penelitian dan pengembangan
Kegiatan Usaha Yayasan yang Mendapatkan Perlakuan Khusus:
Mendapat pemfasilitasan bea masuk dan cukai
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Yayasan Keagamaan dan Sosial.
Sisa Lebih yang diterima badan nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan atau penelitian dan pengembangan.