PM yang dapat dikreditkan
Pajak masukan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen atas BKP/JKP dari faktur pajaknya adalah faktur pajak standar atau dokumen yang disamakan dengan faktur standar.
Pajak masukan yang belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya, selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah beralhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.