Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HAK PATEN - Coggle Diagram
HAK PATEN
Pengertian
salah satu perlindungan kekayaan intelektual, KI, atau yang dalam dunia intenasional dikenal juga dengan sebutan Intellectual Property, IP.
hak yang berasal dari hasil olah pikir atau kegiatan intelektual yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia dan memiliki manfaat ekonomi.
Manfaat dari paten
Paten, selain sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual, juga merupakan sebuah penghargaan moral kepada pencipta inovasi atas hasil karya ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah dihasilkan, sehingga bermanfaat serta mendorong semangat dan menumbuhkembangkan kreativitas untuk terus berkarya dan mencipta.
Paten juga meningkatkan kapasitas IPTEK, daya saing industri, dan menumbuhkan perekonomian bagi negara.
Invensi
penemuan berupa ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di dalam bidang teknologi yang dapat berupa produk, proses, termasuk sistem dan metode, serta pengembangan dan penyempurnaan proses atau produk tersebut.
Inventor
seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Masa perlindungan paten adalah 20 tahun untuk paten biasa, dan 10 tahun untuk paten sederhana.
Sistem perlindungan paten di Indonesia, diberikan terhitung sejak tanggal penerimaan atau first to file dan tidak dapat diperpanjang.
-
LIPI
sebagai lembaga penelitian nasional, merupakan penghasil paten terbanyak di Indonesia.
Fungsi pengelolaan KI termasuk paten di LIPI, dilakukan oleh pusat inovasi sejak tahun 2001.
Total paten yang telah dihasilkan dan didaftarkan oleh LIPI ke Dirjen HKI, Total paten yang telah dihasilkan dan didaftarkan oleh LIPI ke Dirjen HKI, terhitung dari tahun 1991 sampai dengan September 2018.
-
Kata paten berasal dari bahasa Latin patere, yang artinya to be opened atau terbuka.