Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Tata cara pendaftaran dan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan…
Tata cara pendaftaran dan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Tata cara pendaftaran dan pendataan pbb p2 dilakukan sebagai berikut:
Pendaftaran WP PBB-P2
Wajib Pajak (WP) PBB-P2 dapat mendaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan melengkapi formulir SPT PBB-P2.
Pengisian SPT PBB-P2
Setiap tahun, WP PBB-P2 wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) PBB-P2 yang dapat diunduh dari website DJP atau diberikan oleh KPP. Pada SPT PBB-P2, WP diharuskan mengisi informasi mengenai identitas objek pajak, luas tanah, jenis dan nilai bangunan, serta pembayaran PBB-P2 yang akan dilakukan.
Penilaian Objek Pajak
Setelah SPT PBB-P2 diisi dan dikembalikan ke KPP, objek pajak akan dinilai oleh petugas KPP. Penilaian ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat menghasilkan nilai jual objek pajak (NJOP).
Pembayaran PBB-P2
WP PBB-P2 harus membayar PBB-P2 sesuai dengan NJOP yang telah ditetapkan. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, ATM, atau melalui aplikasi e-banking.
Pelaporan Perubahan Data
WP PBB-P2 wajib melaporkan setiap perubahan data objek pajak seperti perubahan luas tanah atau nilai bangunan ke KPP terdekat.
Beberapa aplikasi yang dapat digunakan:
e-Registration DJP
e-SPT PBB-P2
JDIH DJP
Pajak.go.id
Pendaftaran objek dan subjek PBB P2:
Syarat pendaftaran objek PBB P2:
Pendaftaran objek pajak/SPOP PBB P2:
Mengisi formulir permohonan pendaftaran objek pajak PBB-P2 yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau di situs web DJP.
Melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan untuk pendaftaran objek pajak, seperti bukti kepemilikan atau dokumen perjanjian sewa-menyewa.
Melakukan pembayaran biaya pendaftaran, yang besarnya tergantung pada ketentuan setiap daerah.
Setelah WP melakukan pendaftaran, DJP akan melakukan verifikasi data dan menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang akan digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2.
WP harus memiliki dokumen pendukung yang diperlukan untuk pendaftaran objek pajak, seperti bukti kepemilikan atau dokumen perjanjian sewa-menyewa.
WP harus terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
WP harus memiliki objek pajak yang dikenakan PBB-P2, seperti tanah atau bangunan di pedesaan atau perkotaan.
Pendaftaran Subjek PBB P2:
Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai Wajib Pajak, seperti KTP atau identitas resmi lainnya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau surat keterangan tidak memiliki NPWP, dan dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.
Setelah pendaftaran berhasil, WP akan diberikan Kartu Tanda Penduduk Pajak (KTPP) atau surat keterangan pendaftaran sebagai Wajib Pajak.
Setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak, WP harus mengajukan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) setiap tahunnya dan melaporkan jumlah PBB-P2 yang harus dibayarkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) pada waktu yang telah ditentukan.
SPPT PBB P2:
UU yang mengatur:
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
-Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Penerimaan dan Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Surat ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Tata Cara Pengisian SPPT PBB P2:
Mengisi Nomor Objek Pajak.
Isikan Tahun Pajak. Tahun pajak yang dimaksud adalah tahun yang menjadi dasar untuk menghitung pajak PBB-P2 yang harus dibayarkan. Setiap tahun pajak, Wajib Pajak (WP) harus mendaftar ulang dan melaporkan data objek pajaknya.
Isikan Jumlah Pajak Terutang. Jumlah pajak terutang merupakan jumlah pajak yang harus dibayar oleh WP untuk objek pajaknya. Besarnya pajak terutang dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan tarif pajak yang berlaku.
Isikan Jatuh Tempo. Jatuh tempo adalah tanggal terakhir pembayaran pajak PBB-P2 yang harus dilakukan oleh WP. Jika WP tidak membayar pajak pada tanggal jatuh tempo yang ditentukan, maka WP dapat dikenakan sanksi administratif dan denda oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Isikan Data WP. Data WP meliputi nama WP, alamat WP, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) WP. NPWP adalah nomor identitas yang diberikan oleh DJP kepada setiap WP sebagai identitas dalam proses perpajakan.
Isikan Data Objek Pajak. Data objek pajak meliputi alamat objek pajak, luas tanah, luas bangunan, jenis bangunan, dan nilai jual objek pajak (NJOP).
Pengisian SKP:
SKP pada Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakanSurat Ketetapan Pajak. surat ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) yang telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang disampaikan oleh WP atau melakukan penilaian sendiri terhadap objek pajak. surat ini berisi informasi tentang besarnya jumlah pajak yang harus dibayar oleh WP dan batas waktu pembayaran pajak tersebut. Jika WP tidak setuju dengan isi SKP, WP dapat mengajukan banding ke instansi yang berwenang. SKP merupakan dasar hukum bagi DJP untuk melakukan penagihan pajak PBB-P2 yang belum dibayar oleh WP.
Nama: Ruth Rakuel Kayadu
NIM: 205030400111038
Tugas PBB P2 Minggu 5