Pasal 343
Pelabuhan umum, pelabuhan penyeberangan, Pelabuhan khusus, dan dermaga untuk kepentingan sendiri, yang telah diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran kegiatannya tetap dapat diselenggarakan dengan ketentuan peran, fungsi, jenis, hierarki, dan statusnya wajib disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.