Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PPH PASAL 21 DAN PASAL 26 - Coggle Diagram
PPH PASAL 21 DAN PASAL 26
PASAL 21
pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa
gaji, upah, honorarium, tunjangan
, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh
karyawan atau bukan karyawan
di Indonesia
PASAL 26
pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh
Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)
dari sumber di Indonesia
Subjek
Pegawai Tidak Tetap
Penerima Pensiun
Pegawai Tetap
Bukan Pegawai
Objek
Uang Pesangon, Pensiun
Jasa Profesi
Honorarium, komisi, bonus, THR
Gaji pokok dan tunjangan
Subjek
Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia
Perusahaan asing yang menerima penghasilan dari Indonesia
Objek
Hadiah penghargaan
Pensiun
Imbalan Jasa, Pekerjaan, Kegiatan
Dividen, Bunga, Royalti, Sewa
Tarif PPh 26
20%
P3B
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA, atau yang dikenal juga sebagai
Tax Treaty
, adalah perjanjian bilateral antara dua negara yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pemajakan berganda dan pengelakan pajak
Penghitungan PPh 21
Akmal ( status menikah, anak 1 ) merupakan seorang karyawan yang bekerja di PT Multi Abadi dengan gaji pokok sebulan Rp. 9.000.000,00. Selain gaji pokok, Akmal juga membayar iuran pensiun sebesar Rp. 500.000,00 sebulan. Dari keterangan diatas, bagaimana penghitungan PPh pasal 21 bulan Januari?
Gaji: Rp 9.000.000 × 12 = Rp 108.000.000
Iuran: Rp 500.000 × 12 = Rp 6.000.000
Biaya jabatan: 5% × Rp 108.000.000 = Rp 5.400.000
Total Penghasilan Bruto = Rp 108.000.000 - (Rp 6.000.000 + Rp 5.400.000) = Rp 96.600.000
PTKP untuk Kawin + 1 Anak = Rp 63.000.000
PKP = Rp 96.600.000 - Rp 63.000.000 = Rp 33.600.000
5% x Rp 33.600.000 = Rp 1.680.000
Pajak yang dipotong setiap bulan: Rp 1.680.000 ÷ 12 =
Rp 140.000
Penghitungan PPh 26
David Beckham yang adalah Warga Negara Inggris memiliki 25% saham PT Persipura Indonesia. Tahun ini Beckham menjual seluruh sahamnya senilai Rp 5 miliar kepada Kaka, seorang Warga Negara Argentina. Asumsikan tidak ada P3B
PPh Pasal 26 = 20% x 25% x Rp 5.000.000.000 = Rp 250.000.000 (dan bersifat final)