Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Menganalisis dasar hukum, karakteristik, serta bantuan bimbingan dan…
Menganalisis dasar hukum, karakteristik, serta bantuan bimbingan dan konseling terhadap permaslahan anak SLTP
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sekarang dikenal sebagai Sekolah Menengah Pertama (SMP) memiliki dasar hukum sebagai berikut:
b. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
→ Menetapkan standar layanan pendidikan di tingkat SLTP
c. Permendikbud No. 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling di Pendidikan Dasar dan Menengah
→ Menyediakan layanan BK untuk membantu siswa dalam aspek pribadi, sosial, belajar, dan karier
a. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
→ Pendidikan menengah pertama adalah bagian dari pendidikan dasar
- Karakteristik Peserta Didik SLTP
Masa SLTP adalah periode remaja awal (usia 12-15 tahun) yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
-
-
-
e. Krisis Identitas
→ Mencari jati diri, sering terpengaruh oleh teman sebaya
-
-
- Model Layanan Konseling bagi SLTP
Untuk merancang layanan BK yang efektif, bisa digunakan beberapa model:
b. Model Nondirektif
→ Konselor lebih banyak mendengarkan dan membimbing siswa menemukan solusi sendiri
-
-
-
-