Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
MUSAQAH, MUZARAAH, dan MUKHABARAH - Coggle Diagram
MUSAQAH, MUZARAAH, dan MUKHABARAH
MUSAQAH
-
Definisi: memperkerjakan manusia untuk mengurus pohon dengan menyiram dan memeliharanya serta hasil yang direzekikan Allah SWT dibagi sesuai kesepakatan yang disetujui saat akad.
penggarap lahan: bertanggung jawab atas pemeliharaan
pemilik lahan: memberikan lahan(tanaman) untuk dipelihara penggarap
-
Rukun:
-
B. Pekerjaan dengan ketentuan yang jelas baik waktu, jenis, dan sifatnya.
-
-
sabda Rasulullah Saw yang artinya .Dari Ibnu Umar, “sesungguhnya Rasulullah Saw. telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar, agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan ataupun hasil pertahun (palawija)”
KETENTUAN
-
-
-
-
5) Pemeliharaan tanaman wajib menganti kerugian yang timbul dari pelaksanaan tugasnya jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaiannya.
-
-
MUZARAAH
mengerjakan tanah (orang lain) seperti ladang dengan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan saat akad. Adapun biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah. Benihnya relatif mahal, seperti cengkeh, pala, vanili.
-
SYARAT
orang yang melakukan akad, harus balig, dan berakal, agar mereka dapat bertindak atas nama hukum
-
-
-
-
-
Lahan sepenuhnya dikelola petani, pemilik lahan tidak boleh ikut campur
-
-
MUKHABARAH
mengerjakan tanah orang lain seperti ladang dengan bagi hasil sesuai nisbah yang telah ditentukan ketika akad. Adapun biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan(petani). Benih yang digunakan relatif murah seperti padi, jagung, kacang.
-
SYARAT
orang yang melakukan akad, harus balig, dan berakal, agar mereka dapat bertindak atas nama hukum
-
-
Berakhirnya akad:
-
-
a). Pemilik tanah terbelit utang sehingga tanah tersebut dijual oleh pemilik tanah, karena tidak ada lagi harta yang dapat dijual oleh pemilik tanah kecuali tanah tersebut untuk melunasi utangnya.
b). Adanya uzur petani, seperti sakit atau pun akan melakukan perjalanan keluar kota, sehingga tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaannya.
- Habis masa akad mukhabarah
-