Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Konsep Muamalah dalam Islam - Coggle Diagram
Konsep Muamalah dalam Islam
Musaqah
Rukun
Pemelihara tanaman
Tanaman yang dipelihara
Pihak pemasok tanaman
Akad
Ketentuan
Pemelihara wajib memelihara tanaman yang menjadi tanggung jawabnya
Pemelihara tanaman disyaratkan memiliki keterampilan untuk melakukan pekerjaan
Pemilik lahan wajib menyerahkan tanah yang sudah ditanami kepada pihak pemelihara
Pembagian hasil dari pemeliharaan tanaman harus dinyatakan secara pasti dalam akad
Pemeliharaan tanaman wajib mengganti kerugian yang timbul dari pelaksanaan tugasnya (jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaiannya)
Syarat
Mrnjrlaskan bagian penggarap
Membebaskan pemilik dari pohon
Kedua belah pihak ahli dalam akad
Hasil dari pohon dibagi dua antara pihak-pihak yang melangsungkan akad sampai batas akhir
Terputusnya akad
Tenggat waktu yang disepakati dalam akad telah habis
Salah satu pihak meninggal dunia
Ada uzur yang menyebabkan salah satu pihak tidak bisa melanjutkan akad
Malikiyah: akadnya boleh diwariskandan tidak boleh dibatalkan
Syafi'iyah: Tidak boleh dibatalkan, namun petani bisa menunjuk orang lain
Hanabilah: tidak mengikat kedua belah pihak, boleh dibatalkan jika pohon sudah berbuah dan hasilnya sudah dibagi
Makna
Istilah
Memperkerjakan manusia untuk mengurus pohon dengan menyiram dan memeliharanya
Bahasa
As-Saqyu
artinya penyiraman
Mukharabah
Tanamannya relatif mahal, seperti cengkih, pala, vanili, dll
Benihnya dari pemilik lahan
Muzara'ah
Benihnya dari penggarap
Tanamannya relatif murah, seperti padi, jagung, kacang kedelai, dll
Pesamaan keduanya
Syarat
Benih
Jelas
Menghasilkan
Lahan
Bahan-bahannya jelas
Bisa diolah dan menghasilkan
Hasil
Pembagian hasil panen harus jelas
Hasil benar-benar milik bersama (orang yang berakad) tanpa pengkhususan ataupun disisihkan terlebih dahulu
Bagian antara
amil
(penggarap) dan
malik
(pemilik lahan) barasal dari satu jenis tanaman yang sama
Bagian kedua belah pihak sudah dapat diketahui
Orang yang melakukan akad
Baligh
Berakal
Rukun
Harusa ada ketentuan bagi hasil
Ijab dan kabul
Objek muzara'ah dan mukharabah (
ma'qud ilaih
)
Penggarap dan pemilik tanah (
akid
)
Pengertian
Mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagai hasilnya
Pembatal
Salah satu
akid
meninggal dunia
Adanya Uzur
Pemilik tanah terbelit hutang, sehingga harta yang tersisa adalah tanah tersebut dan dijual untuk melunasi hutang
Petani mengalami sakit maupun keluar kota sehingga tidak bisa melanjutkan pekerjaannya
Habis masa akadnya