(1) Kegiatan usaha pengelolaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g merupakan kegiatan pengelolaan Kapal di bidang teknis Kapal meliputi perawatan, persiapan pengedokan, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi Kelaiklautan Kapal.