Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
SPT (Surat Pemberitahuan) - Coggle Diagram
SPT (Surat Pemberitahuan)
WP wajib
mengisi dgn
benar, lengkap, jelas -- b indo, huruf latin, angka arab, rupiah
yg Menandatangani
WP, wakil WP, Kuasa WP
Ttd Biasa, elektronik
Menyampaikan di
tempat terdaftar, dikukuhkan, tempat yg ditetapkan DJP
KPP, KP2KP, POS, Portal WP
Uang dolar dibolehkan u/
WP Badan yang diizinkan -- lampiran lap keu nya menggunakan dolar
WP yang di luar daerah pabean yang memilih dolar -- menyerahkan SPT Masa PPN mata uang dolar
Jenis SPT
Tahunan (PPh Tahun Pajak, PPh bagian tahun pajak, Pajak Karbon
SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak)
Masa (PPh 21 dan 26, PPh Unifikasi, PPN bagii PKP, Bea materai Pajak Karbon
kalau misal mau ganti tahun buku, maka menggunakan SPT bagian Tahun pajak (biasanya 5 bulan), setelah itu kembali tahunan lagi
Kelengkapan SPT
Laporan keuangan yang telah diaudit
Jika laporan elektronik maka penyampaian elektronik juga
WP perusahaan induk harus melampirkan Lapkeu konsolidasi
kalau anak perusahaan melaporkan sendiri ga ikut pusat
Batas penyampaian
PPh Badan
4 Bulan setelag berakhirnya tahun pajak / bagian tahun pajak
Pajak Karbon
4 Bulan setelah berakhir akhir tahun kalender
PPh orang Pribadi
3 bulan setelah berakhir tahun pajak / bagian tahun pajak
SPOP
30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP
tanggal diterima SPOP
1 Feb -- PPB Perkebunan, migas, dan panas bumi
31 Maret -- PBB Perhutanan, Minerba, dan Sektor Lainnya
SPT Masa
PPh Pasal 21/26, 25, Unifikasi (15, 22, 23/26, 4(2), Laporan Penerimaan negara, Pajak Karbon
20 hari setelah masa pajak berakhir
Bea Materai
15 Hari setelah masa pajak berakhir
PPN
Akhir bulan berikutnya
Hari Libur
Pelaporan hari kerja
berikutnya (tidak berlaku SPT Tahunan)
Perpanjangan Penyampaian SPT
paling lama 2 bulan
Sanksi Administratif
pasal 7 ayat (1)
SPT Masa Lainnya = Rp. 100.000
SPT Tahunan WP OP = Rp. 100.000
SPT Masa PPN = Rp. 500.000
SPT Tahunan WP Badan = Rp. 1000.000
kalau sudah melebihi 5 tahun gabisa ditagih lagi
Sanksi adm tidak dapat dikenakan pada
BUT yg tidak di indo
WP badan yang belum dibubarkan
WP tidak tinggal di indo >183 hari
instansi pemerintah yg tidak bayar lagi
WP yg tidak usaha/ kerja lagi
WP terkena bencana
WP meninggal dunia