Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
ANGSURAN PAJAK DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK - Coggle Diagram
ANGSURAN PAJAK DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
permohonan ke djp untuk
mengangsur/ menunda atas
STP PBB
kurang bayar terutang (SPT Tahunann PPh)
STP, SKP, SKPKB, Putusan Banding, PK
intinya ketika WP dalam keadaan kesulitan likuiditas/keadaan diluar kekuasaannya, sehingga gabisa bayar tepat waktu
Permohonan berdasarkan SPT PPh
lampiran : laporan keuangan, catatan peredaran bruto dan surat keterangan kondisi kahar (untuk WP yg kahar)
jaminan aset : milik Penanggung Pajak berupa aset berwujud dan tidak sedang di jadikan jaminan atas utang
WP menyampaikan SPT Tahunan PPh (dua tahun pajak terakhir, SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir
mencantumkan : alasan kesulitan likuiditas / alasan karena kondisi kahar dan jumlah kekurangan pajak yg dimohonkan
permohonan berdasarkan STP PBB, SKPKB dll
tambahannya hanya pada melampiri salinan STP PBB yang dimohonkan angsuran /penundaan
melampirkan rekening koran 3 bulan terakhir
Jangka waktu penyampaian
Sebelum penyampaian SPT Tahunan
Sebelum permohonan lelang atas barang sitaan
Disampaikan secara
elektronik lewat DJP
Tertulis
Langsung ke kantor DJP
lewat POS
Lewat jasa ekspedisi
kalo ngajuinnya
kalo nyampaikannya telat
memberikan jaminan aset sebesar utang pajak yg dimohonkan
Persetujuan
SPT Tahunan PPh pasal 29 (3 hari kerja)
SPT selain PPh pasal 29 (7 hari kerja)
kalau melebihi jangka waktu maka otomatis disetujui
jika disetujui menunda/mengangsur
denda administrasi 2% / bulan max 24 bulan (STP PBB)
kelebihan pembayaran
utang pajak 1 m --> permohonan ga dijawab --> keluar keputusan SKPLB --> lebih bayar 200jt --> maka penundaan menjadi 800 jt. karena 200 jt dihitung lebih bayar
Kekurangan pembayaran
SPT Tahunan maksimal april
paling lama 24 bulan mengangsur
jika april 2024 mengangsur, trus lunasin di feb 2025 --> maka wajib lunasin dan bayar spt 2025 juga
bunga 2% untuk pajak sesuai angsurannya, misal bulan 1 --> 1m, bulan 2 --> 900jt x 2%