Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
penjatuhan hukdis berat - Coggle Diagram
penjatuhan hukdis berat
Berat-1 (Pasal 32)
pasca - Pasal 35
Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional selain jenjang terendah dalam kategorinya
penjatuhan
penurunan jabatan setingkat lebih rendah dengan diberikan jabatan dan peringkat sesuai jabatan baru hasil penurunan jabatan
Pasca menjalani
dapat dilakukan pengangkatan dalam jabatan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Manajemen Karier dan/ atau Manajemen Talenta;
pejabat pengawas dan pejabat fungsional terendah pada kategorinya
penjatuhan
Pelaksana Umum kemudian diberikan peringkat jabatan paling tinggi berdasarkan pangkat/golongan/pendidikan terakhir yang dimiliki
Pasca menjalani
dapat dilakukan pengangkatan dalam jabatan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Manajemen Karier dan/ atau Manajemen Talenta;
pelaksana
penjatuhan
pelaksana umum dan pelaksana tugas belajar
penurunan peringkat jabatan 1 (satu)
tingkat lebih rendah dari peringkat terakhir selama 12 bulan
pelaksana khusus dan pelaksana tertentu
ditetapkan kembali menjadi Pelaksana Umum kemudian diberikan peringkat jabatan paling tinggi 1 (satu) tingkat lebih rendah dari peringkat jabatan terakhir sebagai Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu selama 12 bulan (berlaku aturan penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana berdasarkan pangkat/golongan/pendidikan sesuai KMK 54/KMK.01/2023)
Pasca menjalani
pelaksana umum dan pelaksana tugas belajar
mengikuti ketentuan mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan
pelaksana khusus dan pelaksana tertentu
dapat ditetapkan kembali dalam jabatan Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu dengan jabatan 1 tingkat lebih rendah berdasarkan peringkat jabatan Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu sebelum dijatuhi hukuman disiplin
u/
jenjang terendah
ditetapkan kembali dalam Jabatan Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu pada jabatan dan peringkat yang sama.
Berat-2 (Pasal 3)
pasca - Pasal 35
Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional selain kategori keterampilan dan jenjang terendah dalam kategori keahlian
penjatuhan
penetapan sebagai Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan dan peringkat sesuai pangkat/ golongan dan pendidikan terakhir
pasca menjalani
dapat dilakukan pengangkatan dalam jabatan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Manajemen Karier dan/ atau Manajemen Talenta;
pejabat fungsional kategori keterampilan dan jenjang terendah pada kategori keahlian
penjatuhan
penetapan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan dan peringkat 2 (dua) tingkat dibawah jabatan dan peringkat berdasarkan pangkat/ golongan ruang dan pendidikan terakhir
pasca menjalani
dapat dilakukan pengangkatan dalam jabatan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Manajemen Karier dan/ atau Manajemen Talenta;
pelaksana
penjatuhan
pelaksana khusus, tubel, dan pelaksana tertentu
ditetapkan sebagai pelaksana umum dan penurunan jabatan dan peringkat ke jabatan dan peringkat terendah bagi Jabatan Pelaksana Umum di lingkungan Kementerian Keuangan selama 12 (dua belas) bulan
pelaksana umum
penurunan jabatan dan peringkat ke jabatan dan peringkat terendah bagi Jabatan Pelaksana Umum di lingkungan Kementerian Keuangan selama 12 (dua belas) bulan
pasca menjalani
pelaksana umum atau pelaksana tubel
kel I dan VI terkait izin, surket, laporan cerai dan lap perkawinan pertama
ditetapkan kembali dalam jabatan Pelaksana dengan jabatan 2 (dua) tingkat di bawah peringkat jabatan sebelum dijatuhi Hukuman Disiplin
kel II,III,V dan kel VI selain izin, surket, laporan cerai dan lap perkawinan pertama
mengikuti ketentuan mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana
pelaksana khusus atau pelaksana tertentu
ditetapkan kembali sbg pelaksana khusus/tertentu
u/ jenjang terendah:
ditetapkan dalam peringkat dan jab yg sama (terendah)
ditetapkan kembali 1 (satu) tingkat lebih rendah berdasarkan peringkat jabatan Pelaksana Khusus/Pelaksana Tertentu sebelum dijatuhi Hukuman Disiplin
ditetapkan sbg pelaksana umum
kel II,III,V dan kel VI selain izin, surket, laporan cerai dan lap perkawinan pertama
penetapan jabatan dan peringkat mengikuti ketentuan mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat
kel I dan VI terkait izin, surket, laporan cerai dan lap perkawinan pertama
penetapan jabatan dan peringkat 2 (dua) tingkat di bawah peringkat jabatan paling tinggi sesuai dengan pangkat, golongan ruang dan pendidikan terakhir
pejabat pengawas
penjatuhan
Pemberhentian dari jabatannya dan penetapan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan dan peringkat 1 (satu) tingkat lebih rendah dari jabatan dan peringkat paling tinggi berdasarkan pangkat/ golongan ruang dan pendidikan terakhir
pasca menjalani
dapat dilakukan pengangkatan dalam jabatan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Manajemen Karier dan/ atau Manajemen Talenta;