Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pemberdayaan Petani (UU No 19 tahun 2013) - Coggle Diagram
Pemberdayaan Petani
(UU No 19 tahun 2013)
ASAS
Keterpaduan
Keterbukaan
Kebersamaan
Efisiensi-berkeadilan
Kebermanfaatan
Keberlanjutan
Kemandirian
1.Kedaulatan
TUJUAN
Menyediakan SarPras pengembangan usaha tani
Melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi, biaya tinggi dan gagal panen
Meningkatkan kemampuan petani,KEP dalam usaha tani
Menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan petani
Mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani
LINGKUP
Pemberdayaan petani
Strategi Pemberdayaan
pendidikan dan pelatihan
penyuluhan dan pendampingan
pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil
Pertanian;
konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian
penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan
kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan
informasi; dan
penguatan Kelembagaan Petani.
Pembiaayaan dan pendanaan
Lembaga Perbankan
Lembaga Pembiayaan
Perlindungan petani
Strategi perlindungan petani
kepastian usaha
harga Komoditas Pertanian
prasarana dan sarana produksi Pertanian
penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi
ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa
sistem peringatan dini dan penanganan dampak
perubahan iklim; dan
Asuransi Pertanian.
pengawasan
Pelaporan
Evaluasi
Pemantauan
Perencanaan
Transparan dan akuntabel
Terarah, menyeluruh
Terpadu
Sistematis
Peran serta masyarakat
penyusunan perencanaan
Perlindungan Petani
Pemberdayaan Petani;
pembiayaan dan pendanaan; dan
pengawasan.