Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Peternakan, dan Kehutanan (UU No…
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Peternakan, dan Kehutanan (UU No 16 Tahun 2006)
1.(Asas, Tujuan, Fungsi)
-
-
- Asas Penyuluhan (11)
(DM, KesTerPa,Terbu,Se Jas,Pa Ke Pe Be)
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
2. (Sasaran Penyuluh)
Sasaran Utama
Pelaku Utama (Petani, Pekebun, Peternak dn keluarga intinya)
-
-
3.(Kelembagaan)
-
2.Tingkat
Pusat
BPPSDMP
- Kebijakan nasional, programa nasional, standarisasi penyuluh
- Kerjasama nasional, regional, internasional
- Peningkatan kapasitas penyuluh
-
Kabupaten
Badan pelaksana Penyuluh
- Menyusun programa kabupaten
- Mengumpulkan, mengemas, menyebarkan materi penyuluhan
- Fasilitasi Penumbuhkembangan Kelembagaan Forum
-
Desa/Lurah
PosLuhDes (Kep Des)
- Menyusun programa tingkat desa
- Melaksanakan penyuluhan; rembug, pertemuan teknis, temu lapang,
- Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya
- Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha,
4.(Penyelenggaraan)
-
(Materi penyuluhan)
Syarat
- Disusun berdasarkan kebutuhan Pelaku Utama dan Usaha
- Harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah
- menggunakan teknologi tertentu yg ditetapkan menteri
-
-