Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Permen No.1 Th 2023 Tentang Jabatan Fungsional - Coggle Diagram
Permen No.1 Th 2023 Tentang Jabatan Fungsional
BAB II: KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB, TUGAS, DAN KLASIFIKASI JF
Bagian Kesatu: Kedudukan dan Tanggung Jawab JF
Pasal 2
(1) Kedudukan di bawah pejabat terkait.
(2) Memimpin Unit Organisasi sesuai ketentuan.
(3) Tanggung jawab kepada Pejabat Fungsional pimpinan.
Bagian Kedua: Tugas JF
Pasal 3
(1) Pelayanan fungsional sesuai keahlian.
(2) Tugas dalam ruang lingkup tertentu.
(3) Tugas tambahan.
(4) Memenuhi ekspektasi instansi.
(5) Prinsip pengelolaan kinerja ASN.
Bagian Ketiga: Klasifikasi JF
Pasal 4
(1) Berdasarkan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
(2) Karakteristik: ruang lingkup, kewenangan, keterampilan.
(3) Mekanisme kerja: metode pelaksanaan.
(4) Pola kerja: kerangka kerja JF.
(5) Diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB III: KATEGORI DAN JENJANG JF
Bagian Kesatu: Kategori JF
Pasal 5
(1) Terdiri atas: JF Keahlian, JF Keterampilan.
(2) JF Keahlian: dominasi ranah kognitif.
(3) JF Keterampilan: dominasi ranah psikomotor.
Bagian Kedua: Jenjang JF
Pasal 6
JF Keahlian
Ahli Utama, Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama.
JF Keterampilan
Penyelia, Mahir, Terampil, Pemula.
(7) Jenjang sesuai ketentuan.
BAB IV: PENGUSULAN DAN PENETAPAN JF
Bagian Kesatu: Umum
Pasal 8
(1) Penetapan sesuai tugas Unit Organisasi.
(2) Bentuk: pengusulan JF baru, perubahan JF.
Bagian Kedua: Tata Cara Pengusulan dan Penetapan
Pasal 9-10
Usulan dari pimpinan instansi ke Menteri.
Penetapan oleh Menteri.
BAB V: PENGANGKATAN DALAM JF
Bagian Kesatu: Umum
Pasal 11-12
Mempertimbangkan tugas dan kebutuhan organisasi.
Bentuk pengangkatan: Pertama, Perpindahan, Penyesuaian, Promosi.
Bagian Kedua: Pengangkatan Pertama
Pasal 13
Syarat: PNS, integritas, pendidikan minimal, nilai kinerja baik.
Bagian Ketiga: Perpindahan dari Jabatan Lain
Pasal 14-22
Perpindahan horizontal, antar kelompok JF, antar jabatan.
Bagian Keempat: Penyesuaian
Pasal 23-25
Penetapan JF baru atau perubahan tugas JF.
Pemberian angka kredit.
Bagian Kelima: Promosi
Pasal 26 (dan seterusnya)
Promosi antar jenjang sesuai kinerja dan kompetensi.