Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Permen No.1 Th 2023 Tentang Jabatan Fungsional - Coggle Diagram
Permen No.1 Th 2023 Tentang Jabatan Fungsional
BAB I: Ketentuan Umum
Definisi Umum
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Profesi bagi PNS dan PPPK pada instansi pemerintah.
Pegawai ASN
PNS dan PPPK yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
WNI yang diangkat secara tetap sebagai Pegawai ASN.
Jenis Jabatan
Jabatan
Kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai ASN.
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Pejabat Pimpinan Tinggi: ASN yang menduduki JPT.
Jabatan Administrasi (JA)
Berkaitan dengan pelayanan publik dan administrasi.
Pejabat Administrasi: ASN yang menduduki JA.
Jabatan Fungsional (JF)
Berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat Fungsional: ASN yang menduduki JF.
Perpindahan Jabatan
Perpindahan Horizontal
Perpindahan ke jabatan setara dalam kelompok JA, JF, atau JPT.
Perpindahan Vertikal
Perpindahan ke jabatan lebih tinggi dalam kelompok JF.
Perpindahan Diagonal
Perpindahan ke jabatan lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT.
Pembinaan dan Evaluasi Kinerja
Pembinaan JF
Peningkatan dan pengendalian standar profesi JF.
Evaluasi Kinerja
Periodik: Bulanan/triwulanan berdasarkan kuadran kinerja.
Tahunan: Hasil kerja setahun dengan predikat tahunan.
Ekspektasi Kinerja: Harapan atas hasil kerja ASN.
Predikat Kinerja: Penilaian dari evaluasi kinerja.
Penilai dan Tim Penilai
Pejabat Penilai Kinerja
Atasan langsung atau pejabat pengawas yang berwenang.
Tim Penilai Kinerja PNS
Memberikan pertimbangan terkait pengangkatan, pemindahan, atau penghargaan.
Mekanisme Pengangkatan
Uji Kompetensi: Penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural.
Pejabat yang Berwenang (PyB): Mengelola proses pengangkatan, pemindahan, pemberhentian ASN.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK): Bertanggung jawab atas pembinaan Manajemen ASN.
Unit dan Instansi Pemerintah
Unit Organisasi: Bagian dari struktur organisasi.
Instansi Pemerintah:
Instansi Pusat: Kementerian, lembaga nonkementerian.
Instansi Daerah: Perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota.
Menteri
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.