Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No.17 Th 2020 Tentang Perubahan PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen PNS …
PP No.17 Th 2020 Tentang Perubahan PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen PNS
16. Perubahan Pasal 203
Ayat 4a: Sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university).
17. Perubahan Pasal 217
Kompetensi Manajerial melalui pelatihan struktural.
Jenis pelatihan: Madya, Pratama, Administrator, Pengawas.
18. Pasal 217A dan 217B
217A: Pelatihan diselenggarakan oleh LAN/lembaga terakreditasi.
217B: Akreditasi dan penyetaraan pelatihan oleh LAN.
19. Perubahan Pasal 250
PNS diberhentikan tidak hormat atas pelanggaran seperti:
Penyelewengan Pancasila/UUD 1945.
Tindak pidana terkait jabatan.
Keanggotaan partai politik.
Tindak pidana dengan hukuman ≥ 2 tahun.
20. Perubahan Pasal 254
Pengunduran diri PNS untuk pencalonan jabatan politik.
Tidak dapat ditarik kembali.
Sanksi pemberhentian tidak hormat jika melanggar.
21. Perubahan Pasal 280
Pemberhentian sementara sejak PNS ditahan.
22. Perubahan Pasal 315
Hak cuti tahunan bagi guru dan dosen.
23. Perubahan Pasal 320
Prosedur cuti sakit hingga 1,5 tahun.
Diberhentikan dengan hormat jika tidak sembuh.
24. Perubahan Pasal 339
Hak cuti luar negeri diberikan oleh PPK.
Kuasa dapat didelegasikan.
25. Perubahan Pasal 349
Jabatan tertentu: Batas usia pensiun dan hak kepegawaian.
26-27. Pasal 350A dan 350B
350A: Penyetaraan jabatan dalam penataan birokrasi.
350B: Perubahan kebijakan oleh Presiden melalui Perpres.
28-29. Perubahan Pasal 352 dan 352A
Pangkat dan golongan tetap berlaku hingga peraturan baru.
30. Pasal 360A
Tunjangan Jabatan Fungsional tetap dibayarkan.