Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No.17 Th 2020 Tentang Perubahan 11/2017 Tentang Manajemen PNS - Coggle…
PP No.17 Th 2020 Tentang Perubahan 11/2017 Tentang Manajemen PNS
1. Pasal 3 (Penambahan Ayat 7)
Ayat 1-6: Wewenang Presiden dan pendelegasian terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Ayat 7:
Pendelegasian kewenangan dapat ditarik kembali jika:
Pelanggaran prinsip sistem merit.
Untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan.
2. Pasal 34A (Baru, antara Pasal 34 dan 35)
Ayat 1: Pengangkatan CPNS menjadi PNS tanpa pelatihan prajabatan bila kondisi tertentu.
Ayat 2: Kondisi tertentu ditetapkan oleh Menteri, mencakup:
Anggaran.
Sarana dan prasarana.
SDM pelatihan.
Kebijakan strategis nasional.
3. Pasal 46 (Perubahan Ayat 1-2)
Ayat 1: Pangkat menunjukkan tingkatan jabatan.
Ayat 2: Pangkat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4. Pasal 67 (Perubahan)
Ayat 1: Pejabat Fungsional (JF) bertanggung jawab langsung kepada pejabat terkait.
Ayat 2: Disesuaikan dengan struktur organisasi instansi.
5. Pasal 74 (Penambahan Ayat 1 Huruf d)
Ayat 1: Pengangkatan JF melalui:
Pertama.
Perpindahan.
Penyesuaian.
Promosi (baru).
6. Pasal 75 & 78 (Penghapusan Ayat 1 Huruf e)
Persyaratan pengangkatan pertama dalam JF keahlian dan keterampilan:
Huruf e dihapus (syarat tambahan diatur Menteri).
7. Pasal 99 (Penambahan Ayat 3 Huruf s dan Ayat 8)
Ayat 3 Huruf s: Penyusunan informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
Ayat 8: Ketentuan penyusunan informasi faktor jabatan diatur dengan Peraturan Menteri.
8. Tujuan Perubahan
Penyesuaian sistem manajemen PNS.
Peningkatan efektivitas dan fleksibilitas pengelolaan.