Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No.49 th 2018 Tentang Manajemen PPPK - Coggle Diagram
PP No.49 th 2018 Tentang Manajemen PPPK
BAB XII: Pengawasan dan Evaluasi
Pasal 94
KASN mengawasi:
Norma dasar
Kode etik dan perilaku ASN
Penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN
Pasal 95
(1) Menteri mengevaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen PPPK
(2) Hasil evaluasi sebagai dasar kebijakan pendayagunaan PPPK
BAB XIII: Larangan
Pasal 96
(1) Larangan mengangkat pegawai non-PNS/non-PPPK untuk jabatan ASN
(2) Berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah
(3) Sanksi bagi pelanggar sesuai peraturan perundang-undangan
BAB XIV: Ketentuan Peralihan
Pasal 97
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi non-PNS dapat melanjutkan tugas hingga Desember
(2) Pemutusan hubungan kerja bagi yang mencapai Batas Usia Jabatan
(3) Pemutusan bagi jabatan yang tidak dapat diisi PPPK setelah Desember
Pasal 98
Seleksi kompetensi teknis untuk JF wajib sertifikasi dilaksanakan dalam 5 tahun
Pasal 99
(1) Pegawai non-PNS tetap bertugas paling lama 5 tahun
(2) Dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi syarat
(3) Perlindungan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian bagi pegawai non-PNS
(4) Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri dengan pertimbangan teknis
Pasal 100
Gaji dan tunjangan PPPK sementara mengikuti aturan PNS
BAB XV: Ketentuan Penutup
Pasal 101
Peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lama 2 tahun sejak diundangkan
Pasal 102
Peraturan mulai berlaku sejak diundangkan
Perintah pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia