Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No.49 Th 2018 Tentang Manajemen PPPK - Coggle Diagram
PP No.49 Th 2018 Tentang Manajemen PPPK
BAB X: Perlindungan
Pasal 75
(1) Perlindungan yang diberikan Pemerintah
Jaminan hari tua
Jaminan kesehatan
Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan kematian
Bantuan hukum
(2) Pelaksanaan Perlindungan
Sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional
(3) Bantuan Hukum
Dalam perkara di pengadilan terkait tugas
BAB XI: Cuti
Bagian Kesatu: Umum
Pasal 76
(1) Hak cuti bagi PPPK
(2) Cuti diberikan oleh PPK
(3) Delegasi wewenang pemberian cuti
Bagian Kedua: Jenis Cuti
Pasal 77
Cuti tahunan
Cuti sakit
Cuti melahirkan
Cuti bersama
Bagian Ketiga: Cuti Tahunan
Pasal 78
Hak cuti tahunan setelah 1 tahun (12 hari kerja)
Pasal 79
Tambahan waktu cuti di daerah sulit perhubungan (6 hari kalender)
Pasal 80
Cuti untuk urusan keluarga (6 hari kerja)
Pasal 81
Guru/dosen yang mendapatkan liburan disamakan dengan cuti tahunan
Bagian Keempat: Cuti Sakit
Pasal 82
Hak cuti bagi PPPK yang sakit
Pasal 83
Cuti sakit lebih dari 1 hari (14 hari dengan surat dokter)
Pasal 84
Cuti sakit karena gugur kandungan (1,5 bulan)
Pasal 85
Cuti sakit karena kecelakaan kerja sampai berakhirnya kontrak
Pasal 86
Tetap menerima penghasilan selama cuti sakit
Bagian Kelima: Cuti Melahirkan
Pasal 88
Cuti melahirkan (anak pertama hingga ketiga, 3 bulan)
Pasal 89
Pengajuan cuti melahirkan secara tertulis
Pasal 90
Tetap menerima penghasilan selama cuti melahirkan
Bagian Keenam: Cuti Bersama
Pasal 91
Cuti bersama mengikuti aturan PNS
Tambahan cuti tahunan jika tidak diberikan cuti bersama
Bagian Ketujuh: Panggilan Kembali Kerja
Pasal 92
Panggilan kembali saat cuti tahunan atau cuti bersama
Hak atas sisa cuti tetap diberikan
Pasal 93
Tata cara pemberian cuti diatur oleh Peraturan BKN