Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No.49 Th 2018 Tentang Manajemen PPPK - Coggle Diagram
PP No.49 Th 2018 Tentang Manajemen PPPK
BAB IX: PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
Bagian Kesatu: Umum
Pasal 53:
Pemutusan Hubungan dengan Hormat
Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
Meninggal dunia
Atas permintaan sendiri
Perampingan organisasi/kebijakan pemerintah
Tidak cakap jasmani/rohani
Dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri
Dihukum penjara (min. 2 tahun, tidak berencana)
Pelanggaran disiplin berat
Tidak memenuhi target kinerja
Tidak dengan Hormat
Penyelewengan terhadap Pancasila/UUD 1945
Tindak pidana terkait jabatan/pidana umum
Menjadi anggota/pengurus partai politik
Tindak pidana berencana (min. 2 tahun)
Bagian Kedua: Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir
Pasal 54:
Batas usia:
58 tahun (pejabat fungsional keterampilan/ahli pertama/muda)
60 tahun (pimpinan tinggi, fungsional madya)
65 tahun (fungsional ahli utama)
Bagian Ketiga: Meninggal Dunia
Pasal 55:
Hak diberikan sesuai peraturan perundang-undangan
Bagian Keempat: Atas Permintaan Sendiri
Pasal 56:
Syarat persetujuan:
Masa kerja 90%
Target kinerja 90%
Hak sesuai peraturan
Masih dapat melamar sebagai PPPK
Bagian Kelima: Perampingan Organisasi/Kebijakan Pemerintah
Pasal 57:
Hak sesuai peraturan
Masih dapat melamar sebagai PPPK
Bagian Keenam: Tidak Cakap Jasmani/Rohani
Pasal 58:
Sakit/kecelakaan kerja
Diperiksa tim penguji kesehatan
Bagian Ketujuh: Pelanggaran Disiplin
Pasal 59:
Pelanggaran disiplin berat
Hak sesuai peraturan
Masih dapat melamar sebagai PPPK
Bagian Kedelapan: Tidak Memenuhi Target Kinerja
Pasal 60:
Berdasarkan penilaian kinerja
Hak sesuai peraturan
Masih dapat melamar sebagai PPPK
Bagian Kesembilan: Penyelewengan terhadap Pancasila/UUD 1945
Pasal 61:
Diberhentikan tidak dengan hormat
Hak sesuai peraturan
Sanksi ganti rugi
Bagian Kesepuluh: Tindak Pidana/Penyelewengan Jabatan
Pasal 62:
Diberhentikan tidak dengan hormat
Hak sesuai peraturan
Sanksi ganti rugi
Bagian Kesebelas: Anggota/Pengurus Partai Politik
Pasal 63:
Diberhentikan tidak dengan hormat
Hak sesuai peraturan
Sanksi ganti rugi
Bagian Keduabelas: Tindak Pidana Berencana
Pasal 64:
Diberhentikan tidak dengan hormat
Hak sesuai peraturan
Sanksi ganti rugi
Bagian Ketigabelas: Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Paragraf 1: Karena Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir
Pasal 65
Pengusul:
PPK → Presiden (JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, JF ahli utama)
Pimpinan Lembaga → Presiden (JPT madya tertentu di lembaga negara/nonstruktural)
PyB → PPK (JPT selain huruf a, JF selain JF ahli utama)
Keputusan:
Ditentukan oleh Presiden/PPK dalam 14 hari kerja
Berlaku saat perjanjian kerja berakhir
Paragraf 2: Karena Meninggal Dunia
Pasal 66
Pengusul:
sama seperti pasal 65
Keputusan:
Ditentukan dalam 14 hari kerja
Berlaku sejak dinyatakan meninggal dunia
Paragraf 3: Atas Permintaan Sendiri
Pasal 67
Permohonan:
Tertulis kepada PPK/Presiden
Keputusan:
Ditentukan dalam 14 hari kerja
Berlaku pada tanggal keputusan
Paragraf 4: Karena Perampingan Organisasi
Pasal 68
Proses:
Evaluasi kinerja dan masa kerja
Kelebihan PPPK → PHK dengan hormat dan pesangon
Pengusul & Keputusan:
(sama seperti Pasal 65)
Detail lebih lanjut:
Diatur melalui Peraturan Menteri
Paragraf 5: Karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
Pasal 69
Pengusul:
(sama seperti Pasal 65)
Keputusan:
Ditentukan dalam 14 hari setelah pemeriksaan kesehatan
Berlaku sesuai kondisi:
Kecelakaan kerja: Akhir bulan masa perjanjian
Sakit terus menerus: Setelah 31 hari tidak masuk berturut-turut
Paragraf 6: Karena Tidak Memenuhi Target Kinerja
Pasal 70
Pengusul:
Berdasarkan evaluasi tim penilai akhir/tim penilai kinerja
Keputusan:
Ditentukan dalam 14 hari kerja
Berlaku pada tanggal evaluasi ditetapkan
Paragraf 7: Karena Pelanggaran Disiplin
Pasal 71
Pengusul & Keputusan:
(sama seperti Pasal 65)
Keputusan berlaku:
Tanggal dinyatakan bersalah oleh tim pemeriksa
Paragraf 8: Karena Penyelewengan Pancasila & UUD 1945
Pasal 72
Pengusul & Keputusan:
(sama seperti Pasal 65)
Keputusan berlaku:
Tanggal penetapan tersangka
Paragraf 9: Karena Tindak Pidana/Penyelewengan
Pasal 73
Pengusul & Keputusan:
(sama seperti Pasal 65)
Keputusan berlaku:
Tanggal penetapan tersangka
Paragraf 10: Karena Menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik
Pasal 74
Pengusul:
(sama seperti Pasal 65)
Keputusan:
PHK tidak dengan hormat
Berlaku sejak terbukti menjadi anggota/pengurus partai politik