Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No.49 Th 2018 Tentang Manajemen PPPK - Coggle Diagram
PP No.49 Th 2018 Tentang Manajemen PPPK
BAB VII: PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pasal 45:
Kriteria Penerima Penghargaan
Kesetiaan
Pengabdian
Kecakapan
Kejujuran
Kedisiplinan
Prestasi kerja
Pasal 46:
Bentuk Penghargaan
Tanda kehormatan
Prioritas pengembangan kompetensi
Kesempatan menghadiri acara resmi/kenegaraan
Pasal 47:
Tanda Kehormatan
Diberikan sesuai peraturan perundang-undangan
Pasal 48:
Prioritas Pengembangan Kompetensi
Diberikan kepada PPPK dengan penilaian kinerja terbaik
Pasal 49:
Kesempatan Hadir Acara Resmi
Diberikan oleh PyB atas pertimbangan tim penilai kinerja
Pasal 50:
Tata Cara Penghargaan
Mengacu pada peraturan perundang-undangan
BAB VIII: DISIPLIN
Pasal 51:
Kewajiban PPPK
Mematuhi disiplin PPPK
Tugas Instansi Pemerintah
Menegakkan disiplin
Meningkatkan kedisiplinan
Sanksi
Pelanggar disiplin dijatuhi hukuman disiplin
Pasal 52:
Penetapan Disiplin PPPK
Ditentukan oleh PPK pada setiap instansi
Berdasarkan karakteristik instansi
Tata Cara Pengenaan Sanksi
Mengacu pada peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil