Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No.49 Th 2018 Tentang Manajemen PPPK - Coggle Diagram
PP No.49 Th 2018 Tentang Manajemen PPPK
BAB V: PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN
Pasal 38:
Hak PPPK
Mendapatkan gaji dan tunjangan.
Ketentuan Gaji dan Tunjangan
Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk PNS.
BAB VI: PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Pasal 39:
Kesempatan Pengembangan
PPPK diberi kesempatan pengayaan pengetahuan.
Kesempatan setara untuk seluruh PPPK.
Pelaksanaan
Berdasarkan perencanaan pengembangan kompetensi instansi.
Prioritas Pengembangan
Berdasarkan hasil penilaian kinerja jika terdapat keterbatasan.
Pasal 40:
Durasi Pengembangan
Maksimal 24 jam pelajaran per tahun masa kerja.
Pengecualian
JPT Utama dan JPT Madya tertentu tidak diwajibkan.
Ketentuan Lebih Lanjut
Diatur oleh Peraturan Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 41:
Pencatatan
Dicatat oleh PyB dalam sistem informasi pelatihan.
Terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.
Pasal 42:
Evaluasi Pengembangan Kompetensi
Dilakukan oleh PyB.
Hasil evaluasi dipublikasikan dalam sistem informasi pelatihan.
Hasil evaluasi menjadi pertimbangan perjanjian kerja selanjutnya.
Pasal 43:
Tanggung Jawab PyB
Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pengembangan kompetensi PPPK.
Pasal 44:
Kepatuhan
Dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.