Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No.49 Th 2018 Tentang Manajemen PPPK - Coggle Diagram
PP No.49 Th 2018 Tentang Manajemen PPPK
BAB III: PENGADAAN
Bagian Kesatu: Umum
Pasal 6
Setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama melamar sebagai calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.
Pasal 7
Tujuan Pengadaan
Memenuhi kebutuhan di Instansi Pemerintah.
Tahapan Pengadaan PPPK:
a. Perencanaan
b. Pengumuman lowongan
c. Pelamaran
d. Seleksi
e. Pengumuman hasil seleksi
f. Pengangkatan
Pasal 8
Pelaksanaan Pengadaan
Berdasarkan:
Kompetensi
Kualifikasi
Kebutuhan Instansi
Persyaratan Jabatan
Pelaksana Pengadaan:
a. Panitia seleksi nasional
b. Panitia seleksi instansi
c. Instansi pembina JF
Pasal 9
Kriteria Pelaksanaan Pengadaan:
a. Jumlah dan jenis jabatan
b. Waktu pelaksanaan
c. Kebutuhan instansi
d. Wilayah persebaran
Pasal 10
Pengadaan Nasional
Berdasarkan perencanaan kebutuhan.
Kebijakan Pengadaan oleh Menteri
Menteri dapat membentuk Panitia Seleksi Nasional.
Tugas Panitia Seleksi Nasional:
Koordinasi
Pengawasan
Pasal 11
Pengadaan JPT Utama dan Madya:
a. Dilakukan setelah memenuhi ketentuan Pasal 5.
b. Sesuai tata cara pengisian JPT.
c. Koordinasi dengan KASN.
Pasal 12
Pengadaan JF:
a. Tingkat nasional atau instansi.
b. Melibatkan:
Panitia seleksi nasional
Panitia seleksi instansi
Instansi pembina JF
Kementerian PANRB & BKN
Pasal 13
Ketentuan teknis diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua: Perencanaan
Pasal 14
Penyusunan Perencanaan:
Jadwal pengadaan
Prasarana dan sarana
Bagian Ketiga: Pengumuman Lowongan
Pasal 15
Pengumuman Terbuka
Paling singkat 15 hari kalender.
Isi Pengumuman:
Nama jabatan
Jumlah lowongan
Kualifikasi pendidikan
Jadwal seleksi
Syarat pelamar
Bagian Keempat: Pelamaran
Pasal 16
Syarat Pelamar:
a. Usia 20-1 tahun sebelum batas usia jabatan.
b. Tidak pernah dipidana 2 tahun atau lebih.
c. Tidak diberhentikan dengan tidak hormat.
d. Bukan anggota/pengurus partai politik.
e. Memenuhi kualifikasi pendidikan dan kompetensi.
Pasal 17 - 18
Pelamar wajib memenuhi persyaratan dan menyerahkan dokumen sebelum seleksi.
Bagian Kelima: Seleksi
Pasal 19 - 22
Tahap Seleksi:
a. Seleksi administrasi
b. Seleksi kompetensi (manajerial, teknis, sosial-kultural).
Jenis Seleksi Kompetensi:
Dengan atau tanpa sertifikasi profesi.
Pasal 23 - 27
Hasil seleksi diumumkan dan ditetapkan PPK.
Bagian Keenam: Pengumuman Hasil Seleksi
Pasal 28
PPK mengumumkan hasil seleksi secara terbuka.
Bagian Ketujuh: Pengangkatan PPPK
Pasal 29 - 34
Pengangkatan Calon PPPK:
Ditentukan PPK, dilanjutkan dengan penerbitan nomor induk PPPK oleh BKN.
Perjanjian Kerja:
Memuat tugas, target kinerja, hak & kewajiban, masa kerja, larangan, dan sanksi.