Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No.49 Th 2018 Tentang Manajemen PPPK - Coggle Diagram
PP No.49 Th 2018 Tentang Manajemen PPPK
BAB IV: PENILAIAN KINERJA
Bagian Kesatu: Penilaian Kinerja PPPK
Pasal 35:
Tujuan Penilaian
Menjamin objektivitas prestasi kerja berdasarkan perjanjian kerja.
Dasar Penilaian
Perjanjian kerja individu dan unit/organisasi.
Memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat, dan perilaku pegawai.
Prinsip Penilaian
Objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, transparan.
Kewenangan Penilaian
Dilakukan oleh PyB.
Didelegasikan ke atasan langsung.
Pendukung Penilaian
Pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan.
Penggunaan Hasil Penilaian
Perpanjangan perjanjian kerja.
Pemberian tunjangan.
Pengembangan kompetensi.
Konsekuensi Kinerja Tidak Mencapai Target
Pemberhentian dari PPPK.
Pasal 36:
Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua: Masa Perjanjian Kerja
Pasal 37:
Durasi Perjanjian Kerja
Minimal 1 tahun.
Dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil penilaian kinerja.
Dasar Perpanjangan
Pencapaian kinerja.
Kesesuaian kompetensi.
Kebutuhan instansi.
Perpanjangan untuk JPT Non-PNS
Disetujui PPK.
Berkoordinasi dengan KASN.
Tembusan Keputusan
PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan ke Kepala BKN.
Batas Maksimal JPT Utama dan Madya
Maksimal 5 tahun.
Ketentuan Lanjutan
Diatur dengan Peraturan Menteri.