Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No.49 Th 2018 Tentang Manajemen PPPK - Coggle Diagram
PP No.49 Th 2018 Tentang Manajemen PPPK
BAB II: PENETAPAN KEBUTUHAN
Pasal 4: Penyusunan Kebutuhan PPPK
Kewajiban Penyusunan Kebutuhan
Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun:
Jumlah jabatan
Jenis jabatan
Berdasarkan:
Analisis Jabatan
Analisis Beban Kerja
Jangka Waktu Penyusunan
5 tahun, diperinci setiap 1 tahun.
Berdasarkan prioritas kebutuhan.
Kesatuan dengan Kebutuhan PNS
Penyusunan kebutuhan PPPK menjadi satu kesatuan dengan kebutuhan PNS.
Penetapan Kebutuhan
Ditentukan dengan Keputusan Menteri.
Kebutuhan Nasional
Ditentukan oleh Menteri setiap tahun.
Memperhatikan:
Pendapat Menteri Keuangan
Pertimbangan teknis Kepala BKN
Pasal 5: Usulan Kebutuhan JPT Utama dan Madya untuk PPPK
Usulan Kebutuhan JPT
PPK dapat mengusulkan:
JPT Utama tertentu
JPT Madya tertentu
Usulan diajukan kepada Presiden melalui Menteri.
Rincian Usulan
Usulan disertai:
Kompetensi
Kualifikasi
Kebutuhan Instansi Pemerintah
Persyaratan lain
Penetapan Nomenklatur dan Pangkat
Nomenklatur jabatan dan pangkat JPT ditetapkan oleh Presiden.