Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN - Coggle Diagram
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN
BAB XII - CUTI
Bagian Kesatu: Umum
Pasal 309
Cuti diberikan oleh:
PPK
Delegasi kepada pejabat lain (kecuali diatur sebaliknya).
Cuti PNS di lembaga non-kementerian:
Diberikan oleh pimpinan lembaga, kecuali cuti di luar tanggungan negara.
Bagian Kedua: Jenis Cuti
Pasal 310
Jenis cuti:
Cuti tahunan.
Cuti besar.
Cuti sakit.
Cuti melahirkan.
Cuti karena alasan penting.
Cuti bersama.
Cuti di luar tanggungan negara.
Bagian Ketiga: Cuti Tahunan
Pasal 311–315
Hak atas cuti tahunan:
Diberikan setelah 1 tahun kerja.
Durasi: 12 hari kerja.
Tambahan atau penangguhan:
Tempat sulit diakses: Tambah 12 hari.
Tidak digunakan 1 tahun: Tambah 18 hari.
Tidak digunakan 2 tahun: Tambah 24 hari.
Khusus guru/dosen:
Disamakan dengan sudah menggunakan cuti tahunan.
Bagian Keempat: Cuti Besar
Pasal 316–318
Syarat:
Kerja minimal 5 tahun.
Durasi: 3 bulan.
Pengecualian:
Untuk kepentingan agama, tidak harus 5 tahun.
Hak lainnya:
Tidak mendapat cuti tahunan di tahun cuti besar.
Tetap menerima penghasilan.
Bagian Kelima: Cuti Sakit
Hak cuti sakit:
Durasi:
1–14 hari (dengan surat dokter).
14 hari (surat dokter pemerintah).
Maksimal 1 tahun (dapat diperpanjang 6 bulan).
Khusus:
Gugur kandungan: 1,5 bulan.
Cedera tugas: Sampai sembuh.
Selama cuti:
Tetap menerima penghasilan.
Bagian Keenam: Cuti Melahirkan
Pasal 325–327
Hak cuti:
Anak 1–3: 3 bulan.
Anak 4+: Diberikan cuti besar.
Selama cuti:
Tetap menerima penghasilan.
Bagian Ketujuh: Cuti Karena Alasan Penting
Pasal 328–332
Alasan penting:
Keluarga sakit keras/meninggal.
Mengurus hak keluarga yang meninggal.
Pernikahan.
Pemulihan kondisi di wilayah berbahaya.
Durasi: Maksimal 1 bulan.
Selama cuti: Tetap menerima penghasilan.
Bagian Kedelapan: Cuti Bersama
Pasal 333
Penetapan: Oleh Presiden.
Hak cuti tahunan: Tidak berkurang, tambahan jika tidak ikut cuti bersama.
Bagian Kesembilan: Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pasal 334–337
Syarat:
Kerja minimal 5 tahun.
Maksimal 3 tahun (dapat diperpanjang 1 tahun).
Konsekuensi:
Tidak menerima penghasilan.
Masa cuti tidak dihitung sebagai masa kerja.
Bagian Kesepuluh: Ketentuan Lain
Pasal 338–341
Pemanggilan mendesak:
Hak cuti tetap berlaku untuk sisa waktu.
Cuti di luar negeri:
Hanya oleh PPK.
Calon PNS:
Hak cuti sakit, melahirkan, dan alasan penting berlaku sama.
Pengaturan lebih lanjut:
Diatur oleh Peraturan Kepala BKN.