Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN - Coggle Diagram
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN
BAB X: Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Hak PNS (Pasal 304)
Jaminan Pensiun dan Hari Tua
Diberikan kepada PNS yang berhenti bekerja.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan
Perlindungan kesinambungan penghasilan di hari tua.
Sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian.
Program Jaminan Sosial Nasional
Termasuk dalam cakupan jaminan sosial nasional.
Sumber Pembiayaan
Pemerintah (pemberi kerja).
Iuran PNS yang bersangkutan.
Penerima Jaminan Pensiun (Pasal 305)
Kriteria Penerima:
Meninggal Dunia: PNS yang diberhentikan dengan hormat.
Atas Permintaan Sendiri:
Usia minimal 45 tahun.
Masa kerja minimal 20 tahun.
Batas Usia Pensiun (BUP):
Masa kerja minimal 10 tahun.
Pensiun Dini:
Karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Usia minimal 50 tahun.
Masa kerja minimal 10 tahun.
Kondisi Jasmani/Rohani karena Tugas Jabatan:
Tidak dapat bekerja lagi di jabatan apapun.
Tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja.
Kondisi Jasmani/Rohani Non-Jabatan:
Tidak dapat bekerja lagi di jabatan apapun.
Masa kerja minimal 4 tahun.
Pemberian Pensiun (Pasal 306)
Otoritas Penetapan
Ditentukan oleh Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pertimbangan Teknis
Disesuaikan dengan pertimbangan Kepala BKN.
Pengelolaan Program (Pasal 307)
Dasar Pengelolaan
Diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.