Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN - Coggle Diagram
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN
BAB VIII: PEMBERHENTIAN
Bagian Ketiga: Pemberhentian Sementara dan Pengaktifan Kembali
Paragraf 1. Pemberhentian Sementara
Pasal 276:
PNS diberhentikan sementara jika:
(a) Diangkat menjadi pejabat negara.
(b) Diangkat menjadi komisioner/anggota lembaga nonstruktural.
(c) Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Pasal 277:
PNS yang diangkat sebagai:
(a) Ketua/Wakil Ketua/Anggota Mahkamah Konstitusi.
(b) Ketua/Wakil Ketua/Anggota BPK.
(c) Ketua/Wakil Ketua/Anggota Komisi Yudisial.
(d) Ketua/Wakil Ketua KPK.
(e) Menteri dan setingkat menteri.
(f) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
Diberhentikan sementara.
Pengecualian bagi diplomat JF.
Pasal 278-283:
Masa berlaku pemberhentian sementara:
Dimulai sejak pelantikan atau penahanan.
Berakhir saat selesai masa tugas atau kasus hukum selesai.
Penghasilan:
Tidak diberikan selama pemberhentian.
Uang pemberhentian sementara 50% dari gaji terakhir.
PNS yang pensiun selama pemberhentian sementara:
Dapat penghasilan sesuai keputusan hukum.
Hak pensiun dihitung sesuai masa kerja.
Paragraf 2. Tata Cara Pemberhentian Sementara
Pasal 284:
Usulan pemberhentian oleh:
(a) PPK untuk JPT Utama/Madya/JF Ahli Utama.
(b) PyB untuk JPT Pratama/JA/JF lainnya.
Penetapan keputusan dalam 14 hari kerja.
Paragraf 3. Pengaktifan Kembali
Pasal 285:
PNS diaktifkan kembali jika:
Tidak bersalah berdasarkan keputusan pengadilan.
Kasus hukum dihentikan (penyidikan/penuntutan).
Hak dan penghasilan disesuaikan:
Ganti kekurangan penghasilan dihitung ulang (kecuali pidana percobaan).
Pasal 286-287:
Pengajuan pengaktifan kembali:
Maksimal 30 hari sejak selesai masa tugas atau kasus selesai.
Penetapan keputusan dalam 14 hari kerja.
Paragraf 4. Kewenangan Pemberhentian, Pemberhentian Sementara, dan Pengaktifan Kembali
Pasal 288-294:
Presiden menetapkan pemberhentian dan pengaktifan PNS di JPT Utama/Madya/JF Ahli Utama.
PPK dan PyB diberi kewenangan untuk JPT Pratama, JA, dan JF lainnya.
Paragraf 5. Hak Kepegawaian bagi PNS yang Diberhentikan
Pasal 295:
Hak kepegawaian sesuai peraturan berlaku, tergantung jenis pemberhentian (hormat/tidak hormat).
Paragraf 6. Uang Tunggu dan Uang Pengabdian
Pasal 296-301:
Uang tunggu diberikan:
Tahun pertama: 100% gaji.
Tahun berikutnya: 80% gaji.
Maksimal 5 tahun.
PNS wajib melaporkan status sebelum uang tunggu berakhir.
Uang pengabdian diberikan jika tidak bisa disalurkan kembali, dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir.