Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN - Coggle Diagram
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN
BAB XIV - KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 351
Pelatihan Prajabatan
Calon PNS dengan masa kerja >1 tahun, belum mengikuti pelatihan prajabatan.
Wajib mengikuti pelatihan sesuai aturan baru dalam waktu maksimal 1 tahun sejak aturan diundangkan.
Pasal 352
Pangkat dan Golongan PNS
Tetap berlaku hingga pemberlakuan ketentuan baru mengenai gaji dan tunjangan.
Pasal 353
Kualifikasi Pendidikan Administrator
Administrator yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan harus memenuhinya dalam waktu maksimal 5 tahun sejak aturan diundangkan.
Pasal 354
Batas Usia Pensiun JF Ahli Madya
PNS usia >60 tahun yang menduduki JF ahli madya dengan Batas Usia Pensiun sebelumnya 65 tahun tetap berlaku 65 tahun.
Pasal 355
Batas Usia Pensiun JF Ahli Pertama, Ahli Muda, Penyelia
PNS usia >58 tahun di JF tersebut, Batas Usia Pensiun tetap 60 tahun.
Pasal 356
Batas Usia Pensiun untuk JF Baru
PNS yang diangkat dalam JF ahli muda, ahli pertama, penyelia setelah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014, Batas Usia Pensiun adalah 58 tahun.
Pasal 357
Penyesuaian Jabatan Fungsional (JF)
PNS di JA dan JPT yang melaksanakan tugas JF sebelum aturan ini berlaku, diangkat melalui penyesuaian:
2 tahun untuk masa persiapan.
2 tahun untuk masa pelaksanaan.
Berdasarkan kebutuhan, kualifikasi, kompetensi, dan pedoman dari Menteri.
Pasal 358
Pemenuhan Persyaratan Jabatan untuk JPT
PNS di JPT yang belum memenuhi persyaratan wajib melengkapinya dalam waktu maksimal 2 tahun sejak aturan ini diundangkan.
Pasal 359
Penghasilan PNS yang Diberhentikan Sementara
PNS yang diberhentikan sementara karena menjadi tersangka/terdakwa tetap menerima penghasilan sesuai peraturan hingga masa pemberhentian selesai.
Pasal 360
Hak Cuti PNS
PNS yang sedang menjalani cuti berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976, sisa cutinya tetap berlaku sesuai aturan baru.