Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN - Coggle Diagram
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN
BAB XIII - KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian Kesatu: PNS yang Menjadi Pejabat Negara dan Pimpinan atau Anggota Lembaga Nonstruktural
Pasal 342:
PNS dapat diangkat/dicalonkan/mencalonkan diri sebagai pejabat negara atau pimpinan anggota lembaga nonstruktural.
Pasal 343:
(1) PNS dapat menjadi pejabat negara/pimpinan lembaga nonstruktural.
(2) Pejabat negara meliputi:
Ketua/Wakil Ketua/Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, KY.
Ketua/Wakil Ketua KPK.
Menteri atau jabatan setingkat.
Duta Besar RI, dan pejabat negara lainnya sesuai undang-undang.
(3) PNS yang menjadi pejabat negara diberhentikan sementara sebagai PNS.
(4) Pemberhentian ditetapkan oleh:
Presiden (JPT utama, madya, ahli utama).
PPK (JPT pratama, JA, JF non-ahli utama).
(5-6) Tata cara pemberhentian sesuai Pasal 284, dilaporkan ke BKN.
Pasal 344:
Masa kerja sebagai pejabat negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Bagian Kedua: PNS yang Mencalonkan Diri atau Dicalonkan menjadi Pejabat Negara
Pasal 345:
(1) PNS dapat mencalonkan diri/dicalonkan menjadi pejabat negara.
(2) Pejabat negara meliputi:
Presiden/Wakil Presiden.
Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPR, DPD.
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan wakilnya.
Pasal 346:
(1) PNS wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon pejabat negara.
(2) Pernyataan pengunduran diri bersifat final.
(3) Pengunduran diri dihormati, sementara yang tidak melakukannya diberhentikan tidak hormat.
(5) Pemberhentian berlaku sejak akhir bulan penetapan calon.
Bagian Ketiga: Hak Kepegawaian PNS yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara dan Lembaga Nonstruktural
Pasal 347:
Hak atas penghasilan sebagai pejabat negara sesuai peraturan.
Pasal 348:
Tidak menerima penghasilan sebagai PNS.
Pasal 349:
(1) Batas usia pensiun bagi PNS yang menjadi pejabat negara, lembaga nonstruktural, atau organisasi internasional.
(2) Batas usia pensiun adalah 58 tahun (kecuali diplomat).
Bagian Keempat: Masa Persiapan Pensiun
Pasal 350:
(1) Masa persiapan pensiun sebelum pemberhentian hormat sebagai PNS.
(2) Maksimal 1 tahun.
(3) Uang persiapan pensiun = 1 kali penghasilan terakhir.
(4) Permohonan dapat ditolak jika ada kepentingan dinas mendesak.
(5) Diatur lebih lanjut dengan peraturan BKN.