Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN - Coggle Diagram
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN
BAB VIII: PEMBERHENTIAN
Bagian Kedua: Tata Cara Pemberhentian
Paragraf 1: Pemberhentian atas Permintaan Sendiri
Pasal 261:
Permohonan diajukan tertulis ke Presiden/PPK melalui PyB.
Rekomendasi: Disetujui, ditunda, atau ditolak oleh PyB.
Alasan penundaan/penolakan harus tertulis.
Keputusan dalam 14 hari kerja.
PNS tetap bertugas hingga keputusan ditetapkan.
Hak kepegawaian sesuai peraturan.
Paragraf 2: Pemberhentian karena Batas Usia Pensiun
Pasal 262
Kepala BKN memberikan daftar calon pensiun 15 bulan sebelum batas usia.
Usulan oleh PPK/PyB dalam 3 bulan.
Keputusan pensiun 1 bulan sebelum batas usia.
Paragraf 3: Pemberhentian karena Perampingan Organisasi
Pasal 263
PPK inventarisasi kelebihan PNS.
Laporan ke Menteri dan Kepala BKN.
Penyaluran kelebihan PNS atau pemberhentian dengan hormat.
Paragraf 4: Pemberhentian karena Tidak Cakap Jasmani/Rohani
Pasal 264
Berdasarkan hasil pengujian kesehatan.
Usulan oleh PPK/PyB sesuai jabatan.
Keputusan dalam 14 hari kerja.
Paragraf 5: Pemberhentian karena Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang
Pasal 265
Usulan pemberhentian oleh PPK/PyB.
Keputusan dalam 14 hari kerja.
Paragraf 6: Pemberhentian karena Tindak Pidana/Penyelewengan
Pasal 266
Usulan pemberhentian dengan/tanpa hormat oleh PPK/PyB.
Keputusan dalam 21 hari kerja.
Paragraf 7: Pemberhentian karena Pelanggaran Disiplin
Pasal 267
Usulan pemberhentian oleh PPK/PyB.
Keputusan dalam 21 hari kerja.
Paragraf 8: Pemberhentian karena Mencalonkan Diri
Pasal 268
Permohonan tertulis disampaikan setelah ditetapkan sebagai calon.
Keputusan dalam 14 hari kerja.
Paragraf 9: Pemberhentian karena Menjadi Anggota/Pengurus Partai
Pasal 269–270
Usulan pemberhentian oleh PPK/PyB.
Jika tanpa permohonan, diberhentikan tanpa hormat.
Keputusan dalam 14–21 hari kerja.
Paragraf 10: Pemberhentian karena Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara
Pasal 271
Usulan oleh PPK/PyB.
Keputusan dalam 14 hari kerja.
Paragraf 11: Pemberhentian karena Hal Lain
Pasal 272–274
Tidak melapor setelah cuti atau tugas belajar.
Menggunakan ijazah palsu.
Keputusan dalam 14 hari kerja.
Paragraf 12: Penyampaian Keputusan Pemberhentian
Pasal 275
Keputusan disampaikan kepada PNS dan ditembuskan ke BKN.
Data masuk sistem manajemen kepegawaian.