Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN - Coggle Diagram
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN
BAB VIII: PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu: Dasar Pemberhentian
Paragraf 1: Pemberhentian atas Permintaan Sendiri
Pasal 238
PNS yang mengajukan permintaan berhenti diberhentikan dengan hormat.
Permintaan berhenti dapat ditunda maksimal 1 tahun untuk kepentingan dinas.
Permintaan berhenti ditolak jika:
Dalam proses peradilan pidana.
Terikat kewajiban bekerja.
Dalam pemeriksaan atas pelanggaran disiplin.
Mengajukan banding administratif.
Sedang menjalani hukuman disiplin.
Alasan lain dari PPK.
Paragraf 2: Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun
Pasal 239
PNS diberhentikan dengan hormat saat mencapai Batas Usia Pensiun:
58 tahun untuk pejabat administrasi, fungsional ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan.
60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi, fungsional madya.
65 tahun untuk fungsional ahli utama.
Pasal 240
Ketentuan sesuai undang-undang terkait JF.
Paragraf 3: Pemberhentian Karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
Pasal 241
PNS kelebihan dialihkan ke instansi lain.
Jika tidak bisa:
Usia ≥50 tahun, masa kerja ≥10 tahun: diberhentikan dengan hormat, hak kepegawaian diberikan.
Usia <50 tahun, masa kerja <10 tahun: uang tunggu maksimal 5 tahun, lalu diberhentikan jika tidak tersalurkan.
Paragraf 4: Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani/Rohani
Pasal 242
Alasan:
Tidak dapat bekerja karena kesehatan.
Penyakit berbahaya.
Tidak mampu bekerja setelah cuti sakit.
Berdasarkan tim penguji kesehatan (dibentuk oleh menteri kesehatan).
Paragraf 5: Pemberhentian Karena Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang
Pasal 243–246
Kriteria: meninggal, tewas saat bertugas, atau hilang.
Hak kepegawaian diberikan kepada keluarga atau orang tua jika tidak berkeluarga.
Pasal 247–252
Hukuman penjara ≥2 tahun karena tindak pidana (dengan atau tanpa rencana).
Diberhentikan tidak hormat jika:
Melakukan kejahatan jabatan.
Jadi anggota partai politik.
Paragraf 7: Pemberhentian Karena Pelanggaran Disiplin
Pasal 253
Diberhentikan tidak hormat jika melanggar disiplin berat.
Paragraf 8: Pemberhentian Karena Mencalonkan Diri dalam Jabatan Publik
Pasal 254
Wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri untuk jabatan publik.
Paragraf 9: Pemberhentian Karena Jadi Anggota/ Pengurus Partai Politik
Pasal 255
Larangan jadi anggota/pengurus partai politik.
Paragraf 10: Pemberhentian Karena Tidak Menjabat Lagi sebagai Pejabat Negara
Pasal 256
PNS diberhentikan jika dalam 2 tahun tidak mendapat jabatan baru.
Paragraf 11: Pemberhentian Karena Hal Lain
Pasal 257–259
Tidak melapor setelah cuti luar tanggungan negara.
Menggunakan ijazah palsu.
Tidak melapor selesai tugas belajar.