Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN - Coggle Diagram
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN
BAB VII - Penghargaan
Pasal 231: Dasar Pemberian Penghargaan
Kriteria PNS yang Layak Diberikan Penghargaan:
Pengabdian.
Kecakapan.
Kejujuran.
Kedisiplinan.
Prestasi kerja.
Kesetiaan.
Pasal 232: Bentuk Penghargaan
Jenis Penghargaan:
a. Tanda kehormatan.
b. Kenaikan pangkat istimewa.
c. Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi.
d. Kesempatan menghadiri acara resmi/kenegaraan.
Pasal 234: Kenaikan Pangkat Istimewa
Diberikan berdasarkan:
Penilaian kinerja.
Keahlian luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan.
Pasal 235: Pengembangan Kompetensi Tambahan
Diberikan kepada PNS yang memiliki:
Nilai kinerja sangat baik.
Dedikasi dan loyalitas tinggi pada organisasi.
Merupakan tambahan atas pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam Pasal 203.
Pasal 236: Mekanisme Pemberian Penghargaan
Penghargaan berupa:
Kenaikan pangkat istimewa (Pasal 232 huruf b).
Pengembangan kompetensi tambahan (Pasal 232 huruf c).
Diberikan oleh PyB dengan:
Pertimbangan tim penilai kinerja PNS.
Usulan pimpinan unit kerja.
Pasal 237: Tata Cara Penghargaan Acara Resmi/Kenegaraan
Diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 233: Tanda Kehormatan
Diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.