Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN - Coggle Diagram
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN
BAB VI - Penilaian Kinerja dan Disiplin
Pasal 228: Penilaian Kinerja PNS
Tujuan Penilaian
Menjamin objektivitas pembinaan PNS.
Berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
Dasar Penilaian
Perencanaan kinerja individu dan unit/organisasi.
Memperhatikan:
Target
Capaian
Hasil
Manfaat
Perilaku PNS
Prinsip Penilaian
Objektif.
Terukur.
Akuntabel.
Partisipatif.
Transparan.
Pelaksanaan Penilaian
Oleh atasan langsung atau pejabat tertentu yang ditentukan oleh PyB.
Pasal 229: Disiplin PNS
Kewajiban PNS
Mematuhi disiplin PNS.
Tanggung Jawab Instansi Pemerintah
Melaksanakan penegakan disiplin.
Melakukan upaya peningkatan disiplin.
Konsekuensi Pelanggaran Disiplin
Dijatuhi hukuman disiplin.
Hukuman diberikan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 230: Ketentuan Lebih Lanjut
Diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Mencakup penilaian kinerja dan disiplin PNS.