Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN - Coggle Diagram
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN
BAB V: PENGEMBANGAN KARIER, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KARIER
Bagian Kesatu: Umum
Pasal 162: Manajemen Karier PNS
Pengembangan karier, kompetensi, pola karier, mutasi, promosi berdasarkan prinsip Sistem Merit.
Pasal 163: Tujuan Manajemen Karier PNS
Kejelasan dan kepastian karier.
Keseimbangan karier dengan kebutuhan instansi.
Peningkatan kompetensi dan kinerja.
Peningkatan profesionalitas.
Pasal 164: Sasaran Manajemen Karier
Pola karier nasional dan panduan penyusunan pola instansi.
Peningkatan kinerja instansi.
Pasal 165: Tingkat Penyelenggaraan Manajemen Karier
Berlaku dari pengangkatan hingga pemberhentian.
Tingkat instansi dan nasional.
Penyusunan:
Standar Kompetensi Jabatan.
Profil PNS.
Pasal 166–168: Standar Kompetensi dan Profil PNS
Standar Kompetensi Jabatan:
Nama, uraian, kode jabatan, pangkat.
Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural.
Ukuran kinerja.
Profil PNS:
Data personal.
Kualifikasi, rekam jejak jabatan.
Kompetensi dan pengembangan kompetensi.
Penilaian kinerja dan informasi lainnya.
Bagian Kedua: Pengembangan Karier
Paragraf 1: Umum
Pasal 176–177: Umum
Diselenggarakan melalui:
Mutasi.
Promosi.
Penugasan khusus.
Berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan instansi.
Paragraf 2: Rencana Pengembangan Karier
Pasal 180–182: Rencana Pengembangan Karier
Isi rencana:
Penempatan sesuai pola karier.
Bentuk dan waktu pengembangan.
Mekanisme pengisian jabatan.
Jangka waktu 5 tahun, dirinci per tahun.
Tingkat instansi dan nasional.
Paragraf 4 : Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Karier
Pasal 185–187: Pemantauan dan Evaluasi
Dilakukan tahunan.
Hasil dimasukkan ke dalam Sistem Informasi ASN.
Evaluasi mencakup:
Perencanaan, pelaksanaan, hasil pengembangan karier.
Paragraf 6: Mutasi
Pasal 190–193: Mutasi PNS
Mutasi tugas dan lokasi:
Dalam satu instansi.
Antar instansi pusat/daerah.
Ke luar negeri.
Berdasarkan kompetensi, klasifikasi jabatan, dan kebutuhan organisasi.
Persetujuan oleh BKN atau gubernur/menteri sesuai tingkatan.
Paragraf 5: Pola Karier
Pasal 188–189: Penyusunan Pola Karier
Pola karier nasional dan instansi.
Jalur karier:
Vertikal: ke jabatan lebih tinggi.
Horizontal: antar jabatan setara.
Diagonal: antar kelompok jabatan.
Paragraf 3: Pelaksanaan Pengembangan Karier
Pasal 183–184: Pelaksanaan Pengembangan Karier
Jabatan lowong diumumkan melalui Sistem Informasi ASN.
Dilakukan oleh PyB untuk tingkat instansi, dan oleh BKN untuk tingkat nasional.
Bagian Ketiga: Pengembangan Kompetensi
Paragraf 1: Umum
Pasal 203
Pengembangan kompetensi untuk memenuhi standar Jabatan dan rencana karier.
Dilakukan di tingkat instansi dan nasional.
Hak semua PNS untuk mendapatkan pengembangan kompetensi:
Minimal 20 jam pelajaran/tahun.
Kewajiban PPK:
Menetapkan kebutuhan dan rencana pengembangan.
Melaksanakan pengembangan dan evaluasi.
Pasal 204
Basis untuk pengembangan karier dan pengangkatan Jabatan.
Paragraf 2: Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi
Pasal 205
Kebutuhan terdiri dari:
Inventarisasi jenis kompetensi.
Rencana pelaksanaan pengembangan.
Dilakukan di tingkat instansi dan nasional.
Rencana mencakup anggaran dalam RKAT.
Pasal 206
Analisis kesenjangan kompetensi & kinerja.
Pasal 207
PyB menyusun kebutuhan pengembangan instansi.
PPK menetapkan kebutuhan dan rencana meliputi jenis, target, metode, jadwal, dan anggaran.
Pasal 208
Rencana nasional untuk tujuan pemerintahan:
Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Pasal 209
Rencana disampaikan ke LAN, ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 3: Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi
Pasal 210-218
Bentuk pengembangan: Pendidikan & pelatihan.
Jenis pelatihan:
Pendidikan formal: Tugas belajar.
Pelatihan:
Klasikal: Seminar, kursus.
Nonklasikal: E-learning, magang.
Pertukaran PNS-swasta (maks. 1 tahun).
Jenis Kompetensi:
Teknis (instansi teknis).
Fungsional (instansi pembina JF).
Sosial kultural & manajerial (LAN).
Koordinasi: LAN bertanggung jawab, sistem informasi ASN.
Paragraf 4: Evaluasi Pengembangan Kompetensi
Pasal 221-224
Evaluasi menilai kesesuaian kebutuhan vs standar Jabatan.
Dilakukan oleh:
LAN (manajerial & sosial kultural).
Instansi teknis (teknis).
Pembina JF (fungsional).
Hasil dievaluasi dan dipublikasikan dalam sistem informasi ASN.
Bagian Keempat: Sistem Informasi Manajemen Karier
Paragraf 1: Sistem Informasi Manajemen Karier Instansi
Pasal 226
Setiap instansi wajib memiliki sistem manajemen karier:
Memuat rencana & pelaksanaan.
Terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.
Data dimutakhirkan setiap tahun.
Paragraf 2: Sistem Informasi Manajemen Karier Nasional
Pasal 227
Dikelola oleh BKN.
BKN melakukan verifikasi data dari instansi.