Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN - Coggle Diagram
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN
BAB IV : Pangkat dan Jabatan
Bagian Kelima: Jabatan ASN Tertentu untuk TNI/Polri
Pasal 147
Berdasarkan kompetensi & peraturan perundang-undangan.
Jabatan ASN tertentu di instansi pusat dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.
Pasal 148
(1) Jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh TNI/Polri.
(2) Jabatan berada di instansi pusat & mengikuti UU TNI/Polri.
Pasal 149
Nama jabatan, kompetensi, & persyaratan jabatan ASN diinstansi pusat:
Ditentukan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Disetujui oleh Menteri.
Pasal 150
TNI/Polri yang menduduki jabatan ASN tidak bisa menjadi PNS.
Pasal 151
Penetapan pangkat untuk jabatan ASN:
TNI: Ditentukan oleh Panglima TNI + persetujuan Menteri.
Polri: Ditentukan oleh Kapolri + persetujuan Menteri.
Pasal 152
Persyaratan pengisian jabatan ASN:
Kualifikasi, pangkat, pendidikan, rekam jejak, kesehatan, integritas, dll.
Pasal 153
Instansi pusat yang membutuhkan TNI/Polri harus:
Mengajukan permohonan tertulis ke Panglima TNI/Kapolri.
Ditembuskan ke Menteri & Kepala BKN.
Pasal 154
Proses pengajuan calon:
TNI/Polri mengajukan 3 calon + dokumen pendukung.
Jika jabatan JA/JF, PPK memilih 1 calon.
Jika jabatan JPT, calon wajib ikut seleksi terbuka, kecuali penunjukkan Presiden.
Pasal 155
Pemberhentian TNI/Polri dari jabatan ASN:
Sebab: Pensiun atau penarikan kembali.
Kembali ke: Mabes TNI/Polri.
Pasal 156
Batas usia pensiun mengikuti peraturan bagi TNI/Polri.
Pasal 157
Pengisian JPT di luar instansi pusat oleh TNI/Polri:
Wajib mengundurkan diri dari dinas aktif.
Proses seleksi terbuka dan sesuai kompetensi.
Pasal 158
Penetapan nama jabatan, kompetensi, & persyaratan ASN oleh PPK maksimal 2 tahun setelah peraturan diundangkan.
Pasal 159
Persyaratan pengisian JPT untuk TNI/Polri yang mengundurkan diri:
JPT Utama:
Pendidikan min. pascasarjana.
Pengalaman kerja min. 10 tahun.
Usia max. 55 tahun.
JPT Madya:
Pendidikan min. pascasarjana.
Pengalaman kerja min. 7 tahun.
Usia max. 55 tahun.
JPT Pratama:
Pendidikan min. sarjana/D-IV.
Pengalaman kerja min. 5 tahun.
Usia max. 53 tahun.
Pasal 160
Ketentuan teknis tata cara diatur oleh Panglima TNI dan Kapolri.
Bagian Keenam: Jabatan Tertentu untuk PNS di Lingkungan TNI/Polri
Pasal 161
(1) PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu di instansi TNI/Polri.
(2) Pangkat/jabatan PNS disesuaikan dengan struktur TNI/Polri.
(3) Penyesuaian pangkat/jabatan ditetapkan oleh Panglima TNI/Kapolri.